Pelayanan RSUD Sugiri Dipertanyakan

admin
Screenshot 2025 0616 143846

Warga Net Keluhkan Pelayanan RSUD Sugiri Lamongan.

Lamongan..Bebarapa waktu lalu Warga Net Mengeluhkan Dengan Pelayanan RSUD Sugiri Kabupen Lamongan Jawa Timur Yang Kurang Baik..
Keluhan Tersebut Di tulis Di salah Satu Opini Di media Siber Yang Sempat Menjadi Perbincangan Warga Net..Terkait Pelayanan Yang ada Di rumah Sakit Milik Pemerintah daerah Tersebut.WargaNet Bertanya mengapa beberapa bulan terakhir antrean di pendaftaran dan kasir RSUD dr. Soegiri, Lamongan, terasa jauh lebih lambat dari biasanya? Jika Anda pernah menunggu hingga sore hanya untuk mendaftar atau membayar, itu bukan kebetulan.
Ternyata, kelambatan ini bukan semata karena membludaknya pasien. Sebaliknya, masalah tersebut berasal dari sistem informasi rumah sakit yang baru saja diimplementasikan pada November 2024, proyek besar bernilai Rp1,2 miliar yang justru menimbulkan ironi: dibayar mahal untuk memperlambat.RSUD dr. Soegiri sebelumnya menggunakan sistem informasi rumah sakit yang telah berjalan bertahun-tahun, dengan anggaran tahunan Rp100-300 juta. Namun entah berdasarkan kajian apa, tahun 2024 bukannya menyempurnakan kekurangan sistem lama malah dilakukan pengadaan sistem baru dengan nilai lima kali lipat dari pengeluaran tahunan biasa.
Alih-alih membawa peningkatan, sistem baru justru memunculkan serangkaian persoalan: Antrian Panjang Baik di Loket Pendaftaran Dan poli Hingga Siang Hari nampak Terlihat Antrian Pasien’Antrean panjang di pendaftaran menjadi pemandangan harian, bahkan pada beberapa hari pelayanan baru normal di sore hari.
Dan yang paling ironis: sistem lama yang harusnya digantikan,
Belum genap satu tahun setelah proyek Rp1,2 miliar ini bergulir, Pemerintah Kabupaten Lamongan kembali menganggarkan Rp755 juta di tahun 2025 dengan alasan “Pengembangan Modul dan Pendampingan Teknis”. Jika sistem baru tersebut benar-benar sudah dirancang untuk menggantikan sistem lama, mengapa butuh pengembangan tambahan yang lebih dari setengah nilai proyek awal?
Ironi Pengawasan: Di Mana Peran Inspektorat Daerah?
Lebih menyedihkan lagi, seluruh proses ini berjalan tanpa tanda-tanda koreksi dari Inspektorat Kabupaten Lamongan. Padahal, lembaga ini seharusnya menjadi garda terdepan dalam memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai prinsip:

Efisiensi dan efektivitas sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara,
Kepatuhan terhadap prinsip akuntabilitas pengadaan, sebagaimana diatur dalam PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,
Dan tentunya, pencegahan potensi kerugian negara, sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Namun, sejauh ini, tidak ada pernyataan, koreksi, atau laporan evaluasi publik dari Inspektorat terkait proyek besar ini, meskipun gejalanya telah terasa langsung oleh masyarakat pengguna layanan rumah sakit.
Tuntutan Publik: Inspektorat Harus Bertindak, Bukan Diam
Sudah saatnya Inspektorat menunjukkan fungsinya secara nyata, bukan hanya sebagai pelengkap struktur birokrasi. Lemahnya pengawasan bukan sekadar kelalaian administratif, tetapi berpotensi membuka ruangKorupsi .
Masyarakat berhak tahu ke mana dana publik digunakan, terutama ketika anggaran besar justru menghasilkan pelayanan yang memburuk. Jika Inspektorat terus diam, maka publik berhak mempertanyakan: apakah lembaga ini memang sengaja tidak bekerja?

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *