DELIKJATIM86.COM TUBAN – Polemik transparansi pengelolaan pemerintahan Desa Ngadipuro, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, kian memanas. Setelah sejumlah tokoh masyarakat mendatangi Balai Desa Ngadipuro pada Rabu (24/12/2025).
Sementara itu, (S) BPD ketika dikonfirmasi pewarta melalui pesan WhatsApp, Sunarko membenarkan kehadirannya dalam forum tersebut dan menyebut warga melontarkan pertanyaan-pertanyaan krusial yang menyentuh langsung jantung tata kelola desa.
Menurut Sunarko, poin utama yang dipertanyakan warga meliputi:
1. Keterbukaan Informasi Publik (KIP) terkait LPJ surplus areal dan LPJ Pendapatan Asli Desa (PAD) yang diduga tidak masuk ke rekening desa.
2.LPJ bantuan sapi, yang dipertanyakan manfaat serta realisasinya.
3. LPJ Program PTSL.
4. Masa jabatan pengurus HIPPA yang dinilai janggal.
5. SK pengurus BUMDesa, SK pengurus HIPPA, serta Perdes yang menaunginya.
6. Regulasi PNS yang merangkap jabatan di desa, yang dinilai berpotensi melanggar aturan.
Namun, alih-alih memberikan jawaban konkret di forum, Pemerintah Desa Ngadipuro justru lebih banyak melempar penyelesaian ke pihak lain.
Sunarko mengungkapkan, jawaban dari pihak Pemdes antara lain:
1. Masalah KIP dan LPJ PAD akan dirapatkan bersama BPD pada hari Sabtu oleh Kepala Desa.
2. Bantuan hibah sapi disebut sudah masuk ke Aparat Penegak Hukum (APH) melalui Camat, sebuah pernyataan yang justru memunculkan tanda tanya baru di kalangan warga.
3. LPJ PTSL akan dirapatkan bersama pokmas PTSL.
4. Persoalan HIPPA kembali diserahkan ke Kepala Desa.
5. Terkait rangkap jabatan PNS, Pemdes menyatakan boleh merangkap jabatan seperti di BUMD, mencalonkan diri sebagai kades atau DPR dengan syarat cuti.
6. Namun disebutkan yang dilarang adalah rangkap jabatan sebagai LKD desa, kecuali jika masyarakat tidak menghendaki dan diputuskan melalui Musdes, sebagaimana disampaikan Camat.
Pernyataan tersebut dinilai warga tidak menjawab substansi persoalan, terutama soal dugaan LPJ PAD yang tidak masuk rekening desa dan transparansi keuangan sejak 2020 hingga 2025.
“Forum digelar, tapi jawaban normatif. Banyak yang ‘akan dirapatkan’, bukan dijelaskan. Ini justru memperkuat kecurigaan warga,” ujar salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.
Warga menegaskan akan mengawal rapat lanjutan dan membuka seluruh dokumen ke publik. Jika tidak ada kejelasan, mereka siap melaporkan secara resmi ke Inspektorat, DPMD, hingga aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi tertulis dari Pemerintah Desa Ngadipuro terkait LPJ PAD yang disebut tidak masuk rekening desa, sementara sorotan publik terus menguat terhadap akuntabilitas pengelolaan anggaran desa.
Editor ” (Tim // red)












