Delikjatim86 Tuban – Ramai dipemberitaan media sosial, bahwa Kepala Desa (Kades) Dermawuharjo, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban, Junarso, resmi dicopot dari jabatannya usai bebas dari tahanan gegera tersandung kasus perjudian.
Camat Grabagan, Tolikan, membenarkan bahwa Junarso resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai kades. Kini, posisinya diganti PJ kades dari Kasi PMD kecamatan setempat.
“Kemarin lusa dilaksanakan prosesi pemberhentian kades sekaligus pelantikan PJ kades di balai desa,” Rabu (15/5/2024).
Dijelaskan Tolikan, pemberhentian Junarso ini sesuai dengan SK Bupati Tuban tentang Pemberhentian dan Pengangkatan PJ Kades Dermawuharjo, tertanggal 6 Mei 2024.
Menurut Tolikan, Junarso dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.
“Yang bersangkutan dituntut 1 tahun 6 bulan, vonisnya 9 bulan. Kemudian, sekitar satu bulan yang lalu telah dibebaskan dari tahanan,” tuturnya.
Diketahui, Junarso diringkus jajaran Sat Reskrim Polres Tuban saat tengah merekap nomor togel di sebuah warung di desa setempat pada (18/9/2023) lalu.
Barang bukti yang berhasil diamankan, yaitu uang tunai senilai Rp. 243 ribu serta 1 buah hanphone.
Atas perbuatannya, saat itu Junarso dipersangkakan pasal 303 ayat 1 ke-2e Sub pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (**)
Bebas Dari Penjara Kasus Perjudian, Kepala Desa Di Kecamatan Grabagan Ini Harus Lengser Dari Jabatannya !!!
Sinar Alam Pos | Tuban – Ramai dipemberitaan media sosial, bahwa Kepala Desa (Kades) Dermawuharjo, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban, Junarso, resmi dicopot dari jabatannya usai bebas dari tahanan gegera tersandung kasus perjudian.
Camat Grabagan, Tolikan, membenarkan bahwa Junarso resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai kades. Kini, posisinya diganti PJ kades dari Kasi PMD kecamatan setempat.
“Kemarin lusa dilaksanakan prosesi pemberhentian kades sekaligus pelantikan PJ kades di balai desa,” Rabu (15/5/2024).
Dijelaskan Tolikan, pemberhentian Junarso ini sesuai dengan SK Bupati Tuban tentang Pemberhentian dan Pengangkatan PJ Kades Dermawuharjo, tertanggal 6 Mei 2024.
Menurut Tolikan, Junarso dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.
“Yang bersangkutan dituntut 1 tahun 6 bulan, vonisnya 9 bulan. Kemudian, sekitar satu bulan yang lalu telah dibebaskan dari tahanan,” tuturnya.
Diketahui, Junarso diringkus jajaran Sat Reskrim Polres Tuban saat tengah merekap nomor togel di sebuah warung di desa setempat pada (18/9/2023) lalu.
Barang bukti yang berhasil diamankan, yaitu uang tunai senilai Rp. 243 ribu serta 1 buah hanphone.
Atas perbuatannya, saat itu Junarso dipersangkakan pasal 303 ayat 1 ke-2e Sub pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (**)