Terbukti Pungli Pengurusan Tanah, Kejari Jebloskan Mantan Kades dan Perangkat Desa Jagung Pagu ke Lapas

admin
Img 20240521 Wa0045

Delikjatim86.com KEDIRI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri melakukan eksekusi badan terhadap mantan kepala desa dan salah satu perangkat desa aktif Desa Jagung Kecamatan Pagu. Eksekusi ini menindaklanjuti adanya putusan dari Mahkamah Agung yang turun pada tanggal 15 Maret 2024.

 

Dalam eksekusi, Senin (20/05), dua terpidana yang diangkut tim Kejari, Sumarni dan Majianto. Majianto merupakan perangkat desa masih aktif sebagai Kaur Keuangan di Pemerintah Desa Jagung.

 

“Setelah tim dari pidsus dan intelijen melakukan pengamatan terhadap ketiga terpidana di hari ini juga kita melakukan eksekusi badang terhadap Sumarni dan Majianto. Sumarni mantan Kepala Desa Jagung dan Majianto masih aktif sebagai Kaur Keuangan,” jelas Kasi Pidsus Kejari,  Yuda Virdana Putra

 

Eksekusi badan ini merupakan imbas dari perbuatan melawan hukum kedua terdakwa tahun 2006. Sumarni dan Majianto serta seorang terdakwa lainnya terbukti melakukan pungli dalam pengurusan tanah. Pada saat itu, masing masing bidang tanah Sumarni menarik uang Rp. 200 ribu.

 

“Terdapat kegiatan pendaftaran tanah secara sistematik di desa jagung. Jadi ditetapkan untuk penarikan swadaya sebesar 200 ribu rupiah. Untuk setiap bidang tanah yang terdaftar sebanyak 360 bidang tanah. Kemudian dari pungutan tersebut terkumpul uang lalu sebagian dibagi bagikan,” jelasnya

 

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga terdakwa harus menginap di Lapas Kelas IIA Kediri dan membayar uang pengganti sebesar Rp. 28 juta.

 

“Pada Amar putusannya Sumarni, Murdiono dan Majianto terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama – sama. Menjatuhkan pidana penjara masing masing selama 1 tahun 6 bulan. Membebankan uang pengganti kepada para terpidana untuk membayar 28 juta rupiah. Jika tidak mengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” tegas Kasi Pidsus.

 

Jurnalis : Wildan Wahid // red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *