Lamongan,//delikjatim86.com Banyak kasus yang mangkrak ditangani oleh Kejaksaan Negeri Lamongan, dan hingga kini masih belum ada rilis resmi dari lembaga negara yang berada di Jalan Veteran No.4 Kecamatan Lamongan Kabupaten Lamongan tersebut. Senin (24/06/2024)
Seperti halnya kasus korupsi Setra Kuliner Sukodadi (SKS) yang telah ditetapkan empat (4) tersangka, namun hingga kini masih belum ada penahanan, diketahui empat (4) tersangka tersebut adalah mantan Kepala Desa Sukodadi, Sekretaris Desa Sukodadi, Bendahara Desa Sukodadi, juga Timlak Desa Sukodadi, yang telah merugikan uang negara kurang lebih senilai 6 miliar, dan pembangunan SKS sendiri masih mangkrak hingga kini.
Tak hanya kasus korupsi SKS, RPHU (Rumah Potong Hewan Unggas) yang juga disinyalir merugikan negara hingga 6 miliar rupiah, juga masih mangkrak penanganannya, padahal pihak Kejaksaan Negeri Lamongan sudah memeriksa 9 saksi, bahkan mantan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Lamongan (Drs. Moch. Wahyudi, M.M) yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Lamongan, juga telah dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Lamongan, melalui Kasi Pidsus (Kepala Seksi Pidana khusus) Anton Wahyudi, S.H., untuk menjalani pemeriksaan, namun hingga kini juga masih belum ada penetapan tersangka dan juga penangkapan terhadap oknum-oknum yang melakukan tindakan yang dapat merugikan negara tersebut.
Anton Wahyudi, S.H., selaku Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Lamongan, saat dihubungi awak media via WhatsApp mengatakan sedang zoom dengan Kejagung, “Sedang zoom dengan Kejagung, lanjut dulu Mas,” ungkapnya dalam chat.
Banyak opini publik bermunculan, akankah langkah Kejaksaan Negeri Lamongan terhenti diduga mungkin karena telah mendapat gratifikasi dari pihak-pihak tertentu ?? masyarakat masih menunggu babak baru dari kinerja Kejaksaan Negeri Lamongan, akankah stagnant tanpa ada perubahan ataukah ada terobosan baru sebagai pembuktian tajamnya taring Kejaksaan Negeri Lamongan, yamg saat ini dinilai tumpul oleh masyarakat Lamongan.
(Tim)