Tuban,//delikjatim86.com Dalam Pantauan saat awak media di lapangan, Sabtu 29/06/2024 terlihat para penambang sedang menyedot pasir menggunakan mesin dari dalam bengawan solo. Memakai Mesin-mesin pompa pasir itu berada di atas perahu kayu, dan ada juga di darat,
Dengan menggunakan pipa maupun selang sebagai saluran penyedot tambang tersebut, Selain itu terlihat Beberapa dum truck Yang mengantri untuk memuat pasir sekitar ada 3 dum truck Yang mengantri di sekitar tanggul. Untuk memuat pasir,
Dikatakan ilegal, Karena melanggar Undang-undang Nomor 4 Tahun 2005 tentang pertambangan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur No 1 tahun 2005 tentang pengendalian usaha pertambangan bahan galian golongan (C) Di wilayah desa, Bandungrejo kecamatan plumpang kabupaten Tuban, Di sungai Jawa Timur,” ungkapnya. Menurutnya semua yang dilakukan para penambang pasir itu ilegal dan melanggar hukum.
Menurut seorang M.M yang punyai galian pasir tersebut, Saat awak media sedang meliput berbicara dengan nada keras “Di sini kerja udah minggir sana jangan di ganggu, pekerjaan ini d buat bekerja masyarakat sendiri Hipae di kuasai segelintir keluargane”
Padahal udah jelas dalam undang-undang Dan, pasal 161 menyebutkan,Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral
dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.00,00 (seratus miliar rupiah).”
( Read )