Kades Di Tuban diduga Lakukan Praktik Pungutan liar Di Warga Hendak Urus Riwayat Tanah

admin
Screenshot 2025 02 21 05 58 41 99 40deb401b9ffe8e1df2f1cc5ba480b12 Copy 512x512

DELIKJATIM86.COM // Kepala Desa (Kades) Gesikharjo, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, Sukarnoto, diduga melakukan praktik pungutan liar (pungli) untuk kepentingan penerbitan surat keterangan riwayat tanah.

Dugaan pungli itu terjadi pada 2023, saat seorang warga Desa Cendoro, Kecamatan Palang, Fatimah (61), berusaha mendatangi Kades Sukarnoto untuk menanyakan letak tanah milik almarhum buyutnya, Gunowidjojo yang berada di Desa Gesikharjo. Namun oleh petinggi, sebutan lain dari Kades, Fatimah diduga dimintai sejumlah uang sebesar Rp100 juta. Setelah dinego, akhirnya turun menjadi Rp35 juta.

“Klien kami menyerahkan uang bersama dengan mantan pengacaranya di rumah Pak Inggi (Petinggi), disaksikan beberapa orang,” beber Kuasa Hukum Fatimah, Brigjen TNI (Purn) Agus Hari Suyanto, Rabu (19/2/2025).

Usai menerima uang, kemudian petinggi menerbitkan surat riwayat tanah. Secarik kertas dengan kop Pemerintah Desa Gesikharjo itu tercantum keterangan, bahwa pada tahun 1980 hingga 2023, sesuai dalam buku letter c no.397: a). Persil 30 Klas II Luas kurang lebih 0,214 Ha yang terletak di Dusun Rembes, Desa Gesikharjo tercatat atas nama Gunowidjojo. b). Persil 31 Klas I Luas kurang lebih 0,131 Ha yang terletak di Dusun Rembes, tercatat atas nama Gunowidjojo masih utuh, dan belum ada peralihan hak kepada orang lain.

Saat ditelusuri, ternyata tanah tersebut telah menjadi milik orang lain, bahkan sudah muncul Sertifikat Hak Milik (SHM). Padahal kliennya maupun ahli waris yang lain, merasa tak pernah menjual kepada siapapun.

“Surat riwayat tanah masih atas Gunowidjojo, tapi kog sudah muncul sertifikat atas nama orang lain,” ungkap Agus Hari Suyanto.

Mantan Satgas Tim Hukum Anti Mafia Tanah Mabes TNI itu menegaskan, ia bersama dengan tiga orang kuasa hukum yang ditunjuk oleh Fatimah, bakal melaporkan petinggi ke aparat penegak hukum atas dugaan pungli.

“Kami akan laporkan dugaan pungli ini ke polisi, siber pungli, dan juga ombudsman,” tegasnya.

Sementara itu, Sukarnoto menyatakan, Fatimah hanya mengaku-ngaku sebagai ahli waris dari Gunowidjojo. Pasalnya, hingga kini tidak mampu menunjukan kuasa ataupun surat waris.

“Dia saya suruh minta surat waris ke desanya tidak bisa,” ucapnya.

Menurut Sukarnoto, tanah yang disebut oleh Fatimah milik Gunowidjojo, sekitar tahun 1980-an memang sudah muncul sertifikat atas nama orang lain, meskipun di buku C desa masih belum ada peralihan.

“Jadi zaman dulu setiap peralihan belum tentu tercatat di buku,” tuturnya.

Sukarnoto tak menampik, dan juga tak membenarkan, saat disinggung soal adanya permintaan sejumlah uang kepada Fatimah. Ia mempersilahkan Fatimah dan kuasa hukumnya membuktikan tudingannya.

“Kalau memang bisa membuktikan saya menerima (uang), ya monggo,” imbuhnya.

Ia menyatakan, tak masalah jika akan dilaporkan ke aparat penegak hukum. Namun demikian, ia juga bakal melaporkan Fatimah atas dugaan penipuan terkait penjualan tanah.

“Jadi ada sebagian tanah atas nama Gunowidjojo itu dijual oleh Fatimah, padahal belum resmi menjadi haknya,” ujarnya.

Ia mengaku mengantongi sejumlah bukti dugaan penipuan yang dilakukan oleh Fatimah, termasuk menemui warga yang menjadi korban.

“Kami sudah mengumpulkan orang-orang yang menjadi korban penipuan,” tandasnya.

Sumber ” Ronggo.id // red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *