DELIKJATIM86.COM//Lamongan, 14 Mei 2025 – Sawinto, seorang petani asal Desa Mragel, Kecamatan Sukorame, Kabupaten Lamongan, mendatangi kantor JAMAL (Jaringan Masyarakat Lamongan) yang berlokasi di depan RSUD Kabupaten Lamongan. Sawinto mengadukan dugaan ketidakadilan dalam proses pengangkatan perangkat desa di desanya.
Sawinto menilai, proses pengangkatan perangkat desa, khususnya untuk jabatan Kaur Umum, dilakukan tanpa mekanisme penjaringan, penyaringan, sosialisasi, maupun musyawarah desa yang melibatkan BPD dan unsur masyarakat lainnya. Proses ini dianggap melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Setelah tidak mendapatkan kejelasan dari pihak desa dan BPD, Sawinto di ajak Ketua BPD dan Kepala Desa Mragel mendatangi Kecamatan Sukorame untuk bertemu Kasi Pemerintahan, Nurul Huda. Namun, penjelasan yang diberikan dianggap tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Sawinto merasa diabaikan dan meminta pemerintah Kabupaten Lamongan untuk menindaklanjuti serta menyelesaikan permasalahan ini agar tidak terulang di desa lain.
“Saya berharap pemerintah Kabupaten Lamongan segera menyelesaikan persoalan pemilihan perangkat desa yang tidak transparan dan tidak sesuai peraturan. Ini demi keadilan dan agar kejadian serupa tidak terjadi di desa lain,” tegas Sawinto.
Kasus ini menjadi potret penting perlunya transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi dalam tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Lamongan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemerintah desa masih bungkam dan belum memberikan tanggapan apapun kepada awak media.
PENULIS MAKRUF