Desa Mantup Tolak Media, Kontrol Sosial Tercederai || Dugaan Pengondisian dan Pelanggaran UU Pers dalam Pemilihan Perangkat Desa

admin
Foto di ambil diluar balai desa

DELIKJATIM86.COM//Lamongan, 26 Juni 2025 – Proses pemilihan perangkat desa di Desa Mantup, Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan, kembali menuai sorotan tajam. Agenda demokrasi yang seharusnya berjalan transparan dan terbuka justru diwarnai tindakan tertutup dari panitia pelaksana. Awak media  yang hendak meliput jalannya pemilihan di Balai Desa Mantup, Kamis (26/6/25), dilarang masuk oleh panitia. Tindakan ini dinilai mencederai fungsi media sebagai kontrol sosial dan diduga kuat melanggar Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Lebih jauh, berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat setempat, terdapat 10 calon peserta yang bersaing untuk mengisi tiga posisi strategis: Kaur Kesra, Kaur Pelayanan, dan Kasun Glugu. Namun, sikap tertutup panitia memunculkan dugaan adanya pengondisian dalam proses seleksi. Kecurigaan ini semakin menguat seiring minimnya akses informasi dan pelarangan peliputan oleh media, yang seharusnya menjadi jembatan transparansi antara panitia dan publik.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Mantup dan Camat Mantup belum dapat dikonfirmasi oleh awak media terkait alasan serta mekanisme pelaksanaan pemilihan perangkat desa yang berlangsung tertutup.

Tindakan panitia pelaksana yang melarang peliputan media bukan hanya menciderai hak publik untuk tahu, namun juga diduga keras melanggar Pasal 18 UU Pers No. 40 Tahun 1999, yang menjamin kemerdekaan pers dan melarang segala bentuk penghalangan terhadap tugas jurnalistik.

Masyarakat dan insan pers mendesak agar pihak terkait, baik pemerintah desa maupun kecamatan, segera memberikan klarifikasi dan membuka ruang dialog agar proses demokrasi di tingkat desa berjalan sesuai prinsip-prinsip keterbukaan dan akuntabilitas. Dugaan pengondisian yang mencuat harus segera direspons secara transparan agar kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di desa tidak semakin tergerus.

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *