DELIKJATIM86.Com/LAMONGAN – Keluhan warga Desa Sedayulawas, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, terhadap bau menyengat yang mengganggu kesehatan mereka semakin menguat. Sumber bau tersebut diduga berasal dari aktivitas pembakaran limbah ikan kering di sebuah gudang di desa tersebut. Warga menduga gudang tersebut beroperasi tanpa memiliki izin resmi, menambah kekhawatiran akan dampak lingkungan dan kesehatan yang lebih luas, pada Senin (30/06/25)
Setiap harinya, mulai pukul 19.00 WIB hingga selesai, gudang tersebut melakukan pembakaran limbah ikan. Asap tebal dan bau menyengat yang dihasilkan menyebar ke area sekitar, mencemari udara dan mengganggu kenyamanan warga.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan keprihatinannya. “Bau limbah ikan ini sangat menyengat dan mengganggu sekali. Kami khawatir bau ini akan berdampak buruk pada kesehatan kami, terutama bagi anak-anak dan lansia,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa bau tersebut bukan hanya mengganggu warga sekitar, tetapi juga para pengguna jalan yang melintas di dekat lokasi gudang.
Bau yang menyengat ini tidak hanya menimbulkan ketidak nyamanan, tetapi juga berpotensi menimbulkan masalah kesehatan seperti iritasi saluran pernapasan, sakit kepala, dan penyakit pernapasan lainnya.
Apalagi, lokasi gudang yang berada di pemukiman padat penduduk semakin meningkatkan risiko dampak negatif bagi kesehatan masyarakat.
Upaya konfirmasi kepada pemilik gudang melalui pesan WhatsApp hingga saat ini belum membuahkan hasil. Awak media belum mendapatkan tanggapan atau klarifikasi dari pihak pemilik terkait aktivitas pembakaran limbah ikan tersebut dan dugaan ketidak berizinannya.
Ketidakjelasan ini semakin menambah keresahan warga dan memicu tuntutan agar pihak berwenang segera turun tangan.
Kejadian ini menjadi sorotan penting terkait pengawasan terhadap industri pengolahan ikan dan pengelolaan limbah di Kabupaten Lamongan.
Diharapkan pemerintah daerah dan instansi terkait segera melakukan investigasi menyeluruh, menetapkan status legalitas gudang tersebut, dan mengambil langkah tegas untuk mengatasi masalah ini.
Jika terbukti beroperasi tanpa izin dan mencemari lingkungan, maka sanksi tegas perlu diberikan sebagai efek jera dan perlindungan bagi kesehatan masyarakat. Selain itu, perlu adanya sosialisasi dan edukasi kepada pelaku usaha terkait pengelolaan limbah yang ramah lingkungan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
(Red)