DELIKJATIM86.Com/LAMONGAN – Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Brondong mengambil langkah proaktif dengan memfasilitasi mediasi antara warga Desa Sedayu Lawas dan pihak manajemen PT. QL Hasil Laut, sebuah perusahaan pengolahan hasil laut yang beroperasi di wilayah tersebut.
Mediasi ini diadakan sebagai respons terhadap keluhan warga terkait pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh limbah produksi perusahaan. Pertemuan penting ini berlangsung di pendopo Kecamatan Brondong, pada hari Jumat 12 Semptember 2025, dan dihadiri oleh berbagai elemen penting dari pemerintahan dan masyarakat.
Dalam forum mediasi tersebut, hadir Plt. Camat Brondong, Nurul Khumaidah S.H, M.H, yang memimpin jalannya diskusi. Turut hadir pula Kapolsek Brondong, Iptu Zainudin, yang memastikan keamanan dan ketertiban selama mediasi berlangsung. Perwakilan dari Satpolairud Darma juga hadir untuk memberikan informasi terkait regulasi dan pengawasan lingkungan perairan. Selain itu, Danramil Brondong juga mengirimkan perwakilannya sebagai bentuk dukungan terhadap penyelesaian masalah ini. Kepala Desa Brondong, Heny Fikawati, dan Sekretaris Desa Brondong, Didin, Masyarakat, Genpatra juga turut hadir untuk memberikan informasi dan perspektif dari tingkat pemerintahan desa.
Warga Sedayu Lawas datang dengan semangat persatuan, membawa aspirasi dan keluhan mereka terkait dampak negatif yang mereka rasakan akibat limbah yang dihasilkan oleh PT. QL Hasil Laut. Mereka berharap agar mediasi ini dapat menghasilkan solusi yang konkret dan berkelanjutan untuk mengatasi masalah pencemaran lingkungan yang telah lama mereka rasakan.
Perwakilan dari PT. QL Hasil Laut, Karel, yang bertindak sebagai humas perusahaan, memberikan penjelasan mengenai proses produksi dan pengelolaan limbah yang dilakukan oleh perusahaan. Ia mengakui bahwa dalam proses pengolahan ikan yang tidak layak jual menjadi makanan ternak, perusahaan menggunakan batu bara sebagai bahan bakar untuk pengeringan. Proses ini, menurutnya, menghasilkan bau yang tidak sedap yang dapat mengganggu kenyamanan warga sekitar.
“Karel juga menyampaikan bahwa perusahaan telah berupaya untuk mengurangi dampak bau tersebut, namun hingga saat ini belum menemukan solusi yang efektif,” ujarnya.
Namun, pernyataan Karel tersebut mendapat tanggapan keras dari Genpatra Andri Siswanto Selaku Perwakilan masyarakat Sedayu Lawas dalam mediasi ini. Andri Siswanto menyayangkan sikap PT. QL Hasil Laut yang terkesan melempar tanggung jawab kepada masyarakat dalam mengatasi masalah limbah.
Ia mempertanyakan kemampuan perusahaan dalam mengelola limbah dengan baik dan mempertanyakan transparansi serta efektivitas yang dinilai tidak memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat. Andri Siswanto juga menekankan pentingnya memprioritaskan warga Sedayu Lawas sebagai tenaga kerja di PT. QL Hasil Laut. Ia juga meminta agar pemilik perusahaan dapat hadir dalam mediasi berikutnya untuk membahas dampak jangka panjang limbah terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Camat Brondong, Nurul Khumaidah, yang bertindak sebagai mediator dalam pertemuan ini, berharap agar mediasi ini dapat menjadi titik terang bagi penyelesaian masalah limbah yang meresahkan warga Sedayu Lawas. Ia menekankan pentingnya dialog yang konstruktif dan kerjasama yang baik antara semua pihak terkait untuk mencapai solusi yang adil dan berkelanjutan.
Mediasi ini diharapkan dapat menjadi langkah awal yang positif dalam menyelesaikan masalah pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh limbah PT. QL Hasil Laut. Semua pihak sepakat untuk melanjutkan dialog dan mencari solusi yang terbaik bagi kepentingan bersama.
Semoga narasi yang lebih panjang ini dapat memberikan gambaran yang lebih lengkap dan mendalam mengenai permasalahan yang terjadi.
(ZM)