DELIKJATIM86.Com/LAMONGAN – Dugaan buruknya pelayanan publik kembali mencuat di Kabupaten Lamongan. Kali ini, sorotan tertuju pada Balai Desa Pesanggrahan, Kecamatan Laren, yang didapati kosong saat jam kerja. Lebih ironisnya, hanya ditemukan satu perangkat desa yang sedang tertidur pulas di dalam kantor.
Kejadian ini terungkap saat awak media melakukan kunjungan ke Balai Desa Pesanggrahan pada Kamis, 25 September 2025, sekitar pukul 10.00 WIB. Pemandangan yang didapati sangat kontras dengan tugas dan tanggung jawab perangkat desa sebagai pelayan masyarakat.
Berdasarkan pantauan di lokasi, tidak ada aktivitas pelayanan di Balai Desa. Hanya seorang perangkat desa yang terlihat sedang tertidur lelap. Sementara itu, di Pendopo Desa, terlihat beberapa mahasiswa yang sedang melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN).
Saat ditanya mengenai keberadaan Kepala Desa dan perangkat desa lainnya, para mahasiswa mengaku tidak mengetahui. Mereka hanya melihat satu orang perangkat desa yang sedang tidur.
Kondisi ini sangat memprihatinkan, mengingat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta peraturan pelaksanaannya telah mengatur dengan jelas mengenai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) perangkat desa. Perangkat desa seharusnya hadir dan siap melayani kebutuhan masyarakat desa, terutama pada jam kerja yang telah ditentukan.
Ketidakhadiran perangkat desa di Balai Desa pada jam kerja jelas melanggar aturan dan dapat mempersulit masyarakat yang membutuhkan pelayanan administratif. Hal ini tentu mencoreng citra pelayanan publik yang seharusnya menjadi prioritas pemerintah desa.
“Ini sudah keterlaluan. Bagaimana kami bisa mengurus surat-surat atau keperluan lainnya kalau balai desa kosong begini?” ujar salah seorang warga Desa Pesanggrahan yang enggan disebutkan namanya.
Diharapkan, pihak terkait, terutama Camat Laren serta dinas terkait di Pemerintah Kabupaten Lamongan, dapat segera mengambil tindakan tegas terhadap perangkat desa yang lalai dalam menjalankan tugasnya. Evaluasi menyeluruh terhadap kinerja perangkat desa di Desa Pesanggrahan perlu dilakukan untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi pemerintah desa dan pihak terkait untuk lebih meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap perangkat desa. Pelayanan publik yang berkualitas dan responsif adalah hak masyarakat, dan sudah seharusnya menjadi prioritas utama bagi pemerintah desa.
(Red)