Diduga Kelalaian Sekolah, Siswi Kelas 6 SDN Puter 1 Kaki Patah Akibat Tertimpa Meja Saat Pembelajaran

admin
Img 20250925 150939

DELIKJATIM86.COM//Lamongan, 25 September 2025 – Kejadian menyedihkan menimpa A, siswi kelas 6 SDN Puter 1 kecamatan Kembangbahu kabupaten Lamongan, yang mengalami luka serius pada jempol kakinya akibat kecelakaan di lingkungan sekolah saat jam pelajaran berlangsung (8/09/2025). A menjalani operasi pemasangan pen karena tulang jempol kakinya patah.

Setelah dikonfirmasi oleh awak media Ayah korban menjelaskan kejadian tersebut , A mematuhi aturan sekolah yang mewajibkan melepas sepatu saat memasuki kelas. Namun, tanpa diduga, kakinya tertimpa meja sehingga menyebabkan cedera parah. Mirisnya, pihak sekolah tidak memberikan pertolongan medis atau membawa A ke rumah sakit saat itu. A pun pulang melaporkan kejadian pada ayahnya dan dilarikan ke Rumah Sakit Soegiri Lamongan untuk penanganan lebih lanjut.

Img 20250924 201430

Ayah korban D menyatakan kekecewaan dan kekhawatirannya untuk masa depan anaknya yang ingin menjadi abdi negara,

“Ketakutan saya adalah anak kami tidak bisa menggapai cita-cita yang diinginkan nantinya sebagai abdi negara.” tutur ayah korban

Kejadian kecelakaan yang menimpa siswi kelas 6 SDN Puter 1, tidak bisa dianggap remeh. Kelalaian guru yang tidak segera memberikan pertolongan medis dan diduga mengabaikan keselamatan siswa mencerminkan ketidakprofesionalan yang serius. Sikap acuh tak acuh ini telah mengakibatkan siswi tersebut mengalami cedera parah hingga harus menjalani operasi pemasangan pen, sebuah konsekuensi yang seharusnya bisa dihindari dengan tindakan cepat dan tepat di sekolah.

Dinas Pendidikan kabupaten Lamongan diharapkan untuk segera mengambil langkah tegas terhadap guru yang bertanggung jawab, karena keselamatan dan masa depan anak didik tidak boleh dipertaruhkan oleh kelalaian dan sikap sambil lalu. Pengawasan dan penegakan disiplin terhadap tenaga pendidik harus diperketat agar insiden serupa tidak terulang dan tercipta lingkungan belajar yang aman dan kondusif bagi setiap siswa.

Dinas Pendidikan wajib memastikan setiap sekolah memiliki standar prosedur keselamatan yang ketat dan tenaga pengajar yang kompeten serta peka terhadap keadaan darurat. Kelalaian yang berujung pada cedera serius ini adalah peringatan keras bagi seluruh pihak agar tidak lagi mengabaikan tanggung jawab mereka terhadap anak-anak yang dipercayakan kepada mereka.

 

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *