Polri  

Cegah Korban, Polsek Laren Himbau Petani Tidak Gunakan Listrik untuk Jebak Tikus

admin
Brnews 03102025054337

DELIKJATIM86.Com/LAMONGAN – Polsek Laren memberikan himbauan kepada para petani di Desa Gampangsejati, Kecamatan Laren, untuk tidak menggunakan aliran listrik sebagai jebakan hama tikus di sawah, guna mencegah potensi terjadinya korban. Himbauan ini disampaikan pada hari Kamis, 2 Oktober 2025.

Kegiatan ini dilaksanakan oleh Aipda Andri dan Bripda Ach. Tomi, yang memasang banner berisi himbauan di area persawahan. Tujuannya adalah untuk mencegah terjadinya kecelakaan yang dapat membahayakan warga atau orang yang melintas di sawah.

Kapolsek Laren, Iptu Witono Hariadi, S.H, menjelaskan bahwa penggunaan aliran listrik sebagai jebakan tikus sangat berbahaya dan melanggar hukum.

“Kami mengimbau kepada seluruh petani untuk mencari cara lain yang lebih aman dan tidak membahayakan nyawa orang lain. Keselamatan warga adalah prioritas utama kami,” ujarnya.

Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, lancar, dan kondusif. Diharapkan, himbauan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya penggunaan listrik ilegal di sawah dan mencegah terjadinya insiden yang tidak diinginkan.

(ZM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *