DELIKJATIM86.Com/LAMONGAN – Aktivitas pertambangan galian C di Desa Jagran, Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan, memicu kekhawatiran di kalangan masyarakat dan menjadi sorotan tajam setelah diduga kuat beroperasi tanpa mengantongi izin resmi yang sah.
Pada Senin, 6 Oktober 2025, tim awak media melakukan investigasi langsung ke lokasi galian untuk mengumpulkan informasi terkait legalitas operasi pertambangan tersebut.
Setibanya di lokasi, awak media berupaya untuk berdialog dengan pengawas lapangan atau yang biasa disebut “ceker” guna mendapatkan klarifikasi mengenai perizinan galian C tersebut. Namun, jawaban yang diberikan oleh pengawas lapangan justru menimbulkan tanda tanya besar.
“Saya baru empat hari bertugas di sini, Mas. Saya hanya menggantikan pengawas sebelumnya. Untuk informasi lengkap mengenai perizinan, saya kurang tahu. Sebaiknya sampean coba tanya langsung ke Pak Kades di lokasi bongkaran, karena beliau yang lebih tahu,” ungkapnya.
Mendapat informasi tersebut, awak media kemudian berupaya untuk menemui Kepala Desa Jagran guna mengonfirmasi secara langsung mengenai status perizinan galian C tersebut. Sayangnya, upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena yang bersangkutan tidak berada di tempat.
Keberadaan galian C yang diduga ilegal ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, mengingat adanya regulasi yang jelas mengatur tentang kegiatan pertambangan, termasuk galian C. Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum (APH) tidak tinggal diam dan segera mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas pertambangan yang melanggar hukum.
Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku usaha pertambangan ilegal dan melindungi lingkungan dari kerusakan akibat aktivitas pertambangan yang tidak bertanggung jawab.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum, mengenai legalitas galian C di Desa Jagran tersebut.
“Masyarakat menantikan tindakan nyata dari pihak berwenang untuk menertibkan aktivitas pertambangan yang melanggar hukum dan menjaga kelestarian lingkungan,” Pungkasnya.
(Red)