Tuban// Dugaan praktik mafia tanah kembali mencuat di Kabupaten Tuban. Kepala Desa Jatisari, Kecamatan Bancar, berinisial JP, dituding melakukan penipuan dan penggelapan dalam transaksi jual beli tanah tegalan terhadap Gihanto, Kepala Desa Sumurgeneng, Kecamatan Jenu.
Kasus ini bermula pada 2021. Saat itu, korban membeli tanah atas nama JP seluas 2.343 meter persegi seharga Rp35 juta. Beberapa hari kemudian, JP kembali menawarkan tanah yang disebut milik ibunya seluas 3.296 meter persegi seharga Rp40,8 juta. Tak lama berselang, JP kembali menjual tanah ketiga seluas kurang lebih 3.000 meter persegi seharga Rp50 juta dengan status Petok D, disertai kwitansi antara JP dan Hariono. Tanah tersebut diklaim sebagai milik JP.
Belakangan, saat korban meminta kelengkapan surat tanah terakhir, JP terus berjanji tanpa realisasi hingga lebih dari setahun. Fakta baru terungkap ketika Hariono menghubungi korban dan menyatakan tanah tersebut sebenarnya miliknya. Setelah dikonfirmasi, JP mengakui telah mengklaim tanah milik Hariono dan berjanji mengembalikan uang korban.
Namun janji itu tak kunjung ditepati. Bahkan, tanah tersebut justru disewakan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan korban, yang menurut keterangan juga diakui JP.
Karena tak ada penyelesaian, korban sempat melapor ke Polres Tuban, namun hingga kini belum ada titik terang. Gihanto menyatakan masih membuka ruang damai, tetapi jika tidak ada itikad baik, ia akan kembali menempuh jalur hukum.(Tim)


