Polemik dugaan penjualan tanah milik orang lain yang menyeret Kepala Desa Jatisari, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, berinisial JP, kian memanas dan memunculkan pertanyaan serius mengenai dugaan penyalahgunaan kewenangan. Setelah kasus ini ramai diberitakan, pemilik sah lahan tersebut, Hariono, akhirnya angkat bicara dan membantah keras klaim yang selama ini disampaikan oleh JP.
Hariono dengan tegas menyatakan bahwa dirinya tidak pernah menjual tanah yang kini menjadi objek sengketa tersebut kepada siapa pun. Ia bahkan menegaskan hingga saat ini masih secara rutin membayar pajak atas lahan tersebut sebagai bukti bahwa tanah itu tetap berada dalam kepemilikannya.
“Saya tidak pernah menjual tanah itu kepada siapa pun. Sampai sekarang pajaknya masih saya yang bayar,” tegas Hariono kepada awak media.
Ia juga menyayangkan klaim yang disampaikan JP yang secara sepihak menyebut tanah tersebut seolah-olah telah diperjualbelikan. Bahkan lebih jauh, tanah itu diduga dijual kepada Gihanto, Kepala Desa Sumurgeneng, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban.
Menurut Hariono, tindakan tersebut bukan hanya merugikan dirinya sebagai pemilik sah tanah, tetapi juga berpotensi mengarah pada dugaan manipulasi dokumen dalam transaksi yang dipersoalkan.
Kasus ini pun telah dilaporkan ke Polres Tuban. Saat dipanggil penyidik untuk memberikan keterangan sebagai saksi, Hariono mengaku dapat menunjukkan dokumen resmi kepemilikan tanah sebagai bukti kuat bahwa lahan tersebut memang miliknya.
Seiring bergulirnya proses hukum, sejumlah fakta mulai mencuat ke permukaan. Salah satunya adalah temuan bahwa selama kurang lebih lima tahun terakhir, lahan yang diduga telah “dijual” kepada Kepala Desa Sumurgeneng tersebut justru masih dikelola dan ditanami oleh JP tanpa pernah meminta izin kepada pemilik sahnya.
Tak hanya itu, tanda tangan yang tercantum dalam dokumen jual beli yang dijadikan dasar transaksi dengan Gihanto juga diduga kuat bukan milik Hariono. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya pemalsuan dokumen dalam proses jual beli tanah tersebut.
Jika dugaan tersebut terbukti, kasus ini bukan sekadar persoalan sengketa tanah biasa, melainkan berpotensi mengarah pada praktik manipulasi dokumen dan penyalahgunaan jabatan oleh seorang pejabat desa.
Situasi ini pun memicu sorotan publik. Masyarakat mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus tersebut secara transparan dan profesional. Selain proses hukum di kepolisian, Inspektorat Kabupaten Tuban juga didorong segera melakukan pemeriksaan terhadap JP guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran serta dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kasus ini.












