WARGA PERTANYAKAN KASUS DUGAAN MARKUP DANA HIBAH 2022–2025, DI DESA GUMINGREJO KECAMATAN TIKUNG KAB.LAMONGAN UANG DIKEMBALIKAN TAPI TAK ADA PROSES HUKUM

admin
Img 20260308 wa0027

Lamongan 8 Maret 2026 – Warga Desa Gumingrejo kecamatan tikung Kabupaten Lamongan,
kembali mempertanyakan dugaan markup anggaran dana hibah tahun 2022 hingga 2025 yang terjadi pada proyek pembangunan plengsengan di wilayah desa. Pasalnya, meskipun pengurus Pokmas dan Kepala Desa Guminingrejo saat ditemui awak media mengakui bahwa sebagian uang telah dikembalikan ke Inspektorat, hingga kini tidak ada kejelasan mengenai proses hukum terhadap pihak yang diduga terlibat.
Pengakuan tersebut justru menimbulkan tanda tanya besar di masyarakat. Warga menilai bahwa pengembalian uang negara tidak seharusnya menghentikan proses hukum, terutama jika memang terdapat indikasi pelanggaran atau praktik korupsi dalam pengelolaan dana hibah tersebut.
“Kalau memang ada pengembalian uang ke Inspektorat, berarti ada masalah dalam penggunaan anggaran. Tapi kenapa pelakunya tidak diproses hukum?” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Ironisnya, kondisi bangunan yang berasal dari dana hibah tersebut kini justru banyak yang rusak, bahkan terlihat retak-retak dan sebagian putus. Hal ini semakin memperkuat kecurigaan warga bahwa proyek tersebut tidak dikerjakan sesuai spesifikasi.
Warga menilai seharusnya aparat penegak hukum tetap melakukan penyelidikan dan penindakan, agar ada efek jera bagi pihak-pihak yang mencoba bermain dengan anggaran negara.
“Kalau hanya mengembalikan uang tanpa proses hukum, nanti bisa jadi contoh buruk. Orang bisa saja berani melakukan korupsi, karena kalau ketahuan tinggal mengembalikan uang saja,” tambah warga lainnya.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait segera turun tangan untuk mengusut secara tuntas dugaan markup dana hibah tersebut, sekaligus memastikan siapa pihak yang harus bertanggung jawab atas rusaknya proyek yang menggunakan uang rakyat.
Kasus ini pun kini menjadi sorotan publik karena dinilai menyangkut akuntabilitas penggunaan dana hibah serta penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi di daerah.Img 20260307 wa0044

Sub, “suwito

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *