
DELIKJATIM86-Lamongan 9 Maret 2026
Desa Simbatan, Kec. Sarirejo, Kab. Lamongan – Warga Desa Simbatan mengkritik keras pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) yang menggunakan dana Bantuan Keuangan Khusus Pemerintah Daerah (BKKPD) sebesar Rp 100 juta. Pembangunan yang diduga tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) ini menuai kecurigaan adanya mark-up anggaran.
Warga mengeluh kepada awak media bahwa TPT dengan panjang 120 meter, tinggi 69 cm, dan tebal 30 cm ini tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Tim investigasi menemukan ketidaksesuaian ukuran dengan papan anggaran.
“Kami menduga ada manipulasi RAB,” kata warga.
Kades Simbatan pun tidak dapat dikonfirmasi karena sedang ada kegiatan di luar.
Warga berharap kasus ini segera ditangani pihak terkait dan dilaporkan ke pihak berwajib. “Pekerjaan ini terkesan asal-asalan, materialnya menggunakan batu kapur dan semen tidak sesuai regulasi,” tambah warga.
Kami mempertanyakan kualitas pekerjaan yang tidak menggunakan batu kali atau batu bela, serta tidak ada pembesian.
Sub”Suwito












