Dugaan Penyalahgunaan Solar Bersubsidi: 150 Liter Dibawa Kabur di Lamongan

admin
Img 20260401 wa0007
  • Img 20260401 wa0009DELIKJATIM86||LAMONGAN – Dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat. Kali ini, aktivitas mencurigakan terpantau di SPBU 54.622.19 Sukoanyar Kruwul, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan, pada Rabu (01/04) dini hari.

 

Kronologi Kejadian

Aksi tersebut terekam sekitar pukul 04.15 WIB, saat kondisi SPBU terpantau sepi. Berdasarkan pantauan di lokasi, terlihat seorang pembeli yang menggunakan sepeda motor hasil modifikasi sedang melakukan pengisian BBM jenis Solar secara mandiri.

 

Modus yang digunakan terbilang nekat, di mana pembeli tersebut membawa sedikitnya 6 jerigen dengan kapasitas masing-masing 25 liter. Total Solar yang diangkut diperkirakan mencapai 150 liter dalam sekali angkut.

 

Saksi Mata dan Respons Petugas

Kecurigaan menguat saat awak media mencoba mendekati pelaku untuk melakukan konfirmasi. Bukannya memberikan penjelasan, pria tersebut justru menunjukkan gelagat panik dan langsung melarikan diri meninggalkan lokasi dengan motor modifikasinya.

 

Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada pihak SPBU di tempat kejadian. Namun, petugas yang berjaga saat itu hanya satu orang dan enggan memberikan respons terkait aktivitas pengisian jerigen dalam jumlah besar tersebut.

 

“Saat didekati untuk ditanya kelengkapan surat izin atau peruntukannya, pembeli tersebut langsung tancap gas. Sementara petugas SPBU yang ada di lokasi hanya diam dan tidak memberikan tanggapan apa pun,” ujar saksi di lokasi.

 

Aturan Hukum yang Berlaku

Sebagai informasi, penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana. Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta aturan turunannya, pengisian BBM bersubsidi menggunakan jerigen tanpa izin khusus merupakan pelanggaran hukum.

 

Pihak Pertamina juga telah berulang kali menegaskan bahwa SPBU dilarang melayani pembelian Solar subsidi menggunakan jerigen secara ilegal, apalagi menggunakan kendaraan dengan tangki atau konstruksi yang dimodifikasi.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola SPBU 54.622.19 Sukoanyar Kruwul belum memberikan pernyataan resmi terkait lemahnya pengawasan operasional pada jam-jam rawan yang berpotensi merugikan negara tersebut. Masyarakat berharap pihak kepolisian dan otoritas terkait segera turun tangan melakukan penyelidikan.

“[Redd]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *