Polri  

Aksi Cepat Polsek Babat: Penjual Toak ‘Tak Berkutik’!”

admin
Brnews 07102025044725

DELIKJATIM86.Com/LAMONGAN – Kepolisian Sektor (Polsek) Babat, di bawah jajaran Polres Lamongan, berhasil mengamankan seorang penjual minuman keras (miras) jenis toak dalam sebuah Operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada Senin malam, 06 Oktober 2025.

Operasi ini dilakukan dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif di wilayah hukum Polsek Babat, khususnya menjelang akhir tahun.

Kapolsek Babat, Kompol Chakim Amrullah, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penindakan ini berawal dari laporan informasi masyarakat mengenai peredaran miras ilegal di Jalan Raya Babat, Kelurahan/Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan.

Menanggapi laporan tersebut, tim patroli Pawas beserta anggota Polsek Babat segera melakukan penyisiran di lokasi yang disebutkan.

“Pada hari Senin, 06 Oktober 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, tim kami melaksanakan patroli dan menindaklanjuti informasi dari masyarakat. Kami berhasil mengamankan berinisial (Y), 48 tahun, seorang wiraswasta beralamat di Jalan Kartini, RT 001/RW 008, Kelurahan Babat, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, yang kedapatan membawa dan menjual minuman keras jenis toak,” ujar Kompol Chakim Amrullah.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) jerigen berisi total 10 (sepuluh) liter minuman keras jenis toak dari tangan Sdr. Yulianto. Penindakan ini didasarkan pada Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (1) huruf e Jo Pasal 31 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran minuman keras ilegal yang meresahkan masyarakat dan berpotensi menimbulkan gangguan Kamtibmas. Tindakan tegas akan kami lakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Kompol Chakim Amrullah.

Setelah pengamanan, Sdr.(Y) beserta barang bukti dibawa ke Polsek Babat untuk proses lebih lanjut. Polsek Babat juga telah mencatat identitas penjual dan mendokumentasikan seluruh kegiatan operasi sebagai bagian dari rencana tindak lanjut.

Polres Lamongan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga Kamtibmas dengan melaporkan segala bentuk kegiatan ilegal yang meresahkan kepada pihak kepolisian.

(ZM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *