Lamongan,//delikjatim86.com Aksi pembobolan Indomaret yang terletak di Jalan Raya Desa Bedahan Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan berhasil digagalkan warga setempat dan Polsek Babat pada Rabu (19/6/2024) sekitar pukul 04.00 WIB.
Terduga pelaku yang berhasil ditangkap warga dan diamankan Polsek Babat adalah berinisial ADA (25)warga Dusun Nggowok Desa Lebaksari Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro.
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Andi Nur Cahya, mengungkapkan bahwa penangkapan terduga pelaku bermula dari laporan warga sekitar.
Pada Rabu, 19 Juni 2024, sekitar pukul 03.00 WIB, warga mendengar suara mencurigakan yang terdengar seperti orang memukul-mukul tembok, diikuti oleh bunyi alarm.
“Setelah diperiksa, sumber suara tersebut diketahui berasal dari dalam Indomaret di Desa Bedahan yang berada di selatan jalan raya,” jelasnya Ipda Andi.
Warga pun berinisiatif melakukan penyanggongan. Kemudian sekitar pukul 04.00 WIB, warga melihat seorang pria tidak dikenal yang mencurigakan berjalan kaki keluar dari gang di sebelah timur Indomaret. Warga kemudian mengamankan orang tersebut.
Awalnya terduga pelaku tersebut tidak mengakui, namun setelah ditemukan barang bukti berupa berupa 31 bungkus rokok, 1 botol minuman Mizone, 1 buah sabun pembersih wajah, 1 besi betel, dan 1 palu yang di masukan kedalam tas warna abu-abu ia pun tidak berkutik dan mengakui jika ia baru saja telah membobol minimarket tersebut.
Beruntung warga tidak main hakim sendiri. Kejadian tersebut kemudian oleh warga segera di laporkan ke Polsek Babat.
“Pelaku beserta barang bukti tersebut langsung diserahkan kepada petugas Polsek Babat yang tiba di lokasi kejadian,” ujarnya.
Berdasarkan penyelidikan awal, kata Ipda Andi, pelaku memasuki Indomaret dengan cara melubangi tembok menggunakan palu dan besi betel.
Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil barang-barang dari dalam toko Indomaret.
“Namun, sebelum berhasil melarikan diri, pelaku keburu diamankan oleh warga,” ungkapnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, terduga pelaku yang saat ini sudah diamankan di Polsek Babat dikenakan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.
(Red)