DELIKJATIM86.Com/LAMONGAN – Polsek Laren, Polres Lamongan, aktif mengedukasi para petani di Kecamatan Laren mengenai bahaya penggunaan jebakan tikus beraliran listrik di area persawahan. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Senin, 29 September 2025, mulai pukul 11.30 WIB di persawahan Desa Gampangsejati.
Dengan dipimpin oleh Aiptu Wahyudin dan Bripda Ach. Tomi, Polsek Laren memasang banner himbauan di lokasi strategis persawahan.
Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesadaran petani akan risiko kecelakaan yang dapat disebabkan oleh jebakan tikus beraliran listrik, yang dapat membahayakan warga atau siapa pun yang melintas.
Kapolsek Laren, Iptu Witono Hariadi, S.H., menegaskan bahwa penggunaan jebakan tikus setrum tidak hanya berbahaya tetapi juga melanggar hukum. Tindakan ini dapat menyebabkan kematian dan pelaku dapat dikenakan sanksi hukum.
“Kami mengimbau petani untuk tidak menggunakan setrum sebagai jebakan tikus. Kami mengerti tikus adalah masalah, tetapi ada cara yang lebih aman dan legal untuk menanganinya,” ujar Iptu Witono Hariadi.
Kegiatan ini berjalan dengan aman dan lancar. Polsek Laren berkomitmen untuk terus melakukan tindakan preventif demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta mencegah tindakan yang dapat membahayakan jiwa.
(ZM)