DELIK JATIM 86.COM TUBAN || Pabrik Penggilingan Bulu Ayam Yang ada di Jalan Desa Sumberjo Kecamatan Widang Kabupaten Tuban Banyak menuai Polemik, Mulai Menimbulkan Keresahan Masyarakat Karena Bau yang Dikeluarkan Dari Hasil Produksi limbah Bulu ayam dijadikan Tepung Sangat Mengganggu Pernapasan Warga Sekitar (28/04/2024).
Keberadaan pabrik penggilingan bulu ayam di jalan Desa Sumberjo mino Widang Tuban Desas Desusnya Yang Di Kelola Iwan Pengusaha Asal Surabaya memicu kontroversi, sekelompok warga menolak keberadaan pabrik karena menimbulkan bau serta khawatir ekosistem lingkungan akan tercemar limbah.
Pabrik tersebut diketahui mulai berdiri lalu dan tidak diketahui nama CV ataupun PT dikarenakan tidak ada papan nama yg menerangkan pabrik tersebut.
Diduga pabrik tersebut belum memiliki IPAL ( instalasi pembuangan air limbah), IMB ( ijin mendirikan bangunan), dan diduga ada manipulasi data warga dalam surat pernyataan dan menyebabkan pencemaran lingkungan.
karena selain pencemaran lingkungan telah membuat warga sekitar resah.
Dalam hal ini pabrik telah mengakibatkan pelanggaran atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat sebagaimana amanat pasal 28 H UUD 1945 dan Negara harus hadir untuk mengatasi permasalahan ini.
Untuk mengurus ijin lingkungan tidak semudah membalikan telapak tangan karena yang memiliki rekomendasi mengeluarkan adalah DPMPTSP, dan DLH Tuban provinsi jatim hanya berwenang mengeluarkan dokumen seperti AMDAL, UKL, UPL dan IPAL, Sejumlah Awak Media dan LSM Sudah konfirmasi ke DLH kabupaten Tuban tentang hal tersebut Namun tetap Aja Tidak Ada Tindakan Tegas dari Instansi instansi Terkait.
Perwakilan dari warga sebut aja A dan B Petani asal Sumberjo dan Desa mino sangat tidak setuju kalau ijin belum ada tapi sudah operasi produksi.
( Tim // red )