Diduga Perangkat Desa Moronyamplung Manipulasi PTSL, Hak Warga Dilindas!

admin
B98dd31a2f4d9365c0fb962d05a9fc34

DELIKJATIM86.COM//Lamongan, 27 Juli 2025 — Cahyono, warga Dusun Moro Desa Moronyamplung Kecamatan Kembangbahu, dengan tegas menuntut hak atas rumah serta pekarangan milik keluarganya yang selama ini belum terselesaikan secara hukum.

Setelah di konfirmasi oleh awak media kepada kuasa hukum cahyono menjelaskan Kasus ini bermula tanggal 30 November 2020 dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang seharusnya memudahkan masyarakat dalam pengurusan sertifikat tanah, namun diduga disalahgunakan oleh oknum perangkat desa Moronyamplung. Saat pendaftaran, Cahyono mengajukan permohonan atas nama Joko, ayahnya, namun ironisnya, setelah proses pendaftaran selesai, nama yang tertera pada sertifikat masih pada pemilik lama.

Kwitansi Permohonan PTSL

“Ini adalah bentuk ketidakadilan yang kami alami. PTSL yang seharusnya menjadi solusi, malah menjadi pintu bagi ketidakbenaran dalam pengurusan tanah klayen kami,” ujar kuasa hukum Cahyono.

Hingga berita ini diterbitkan, pemerintah desa Moronyamplung belum memberikan konfirmasi maupun keterangan resmi terkait masalah ini.

Kami mengajak seluruh masyarakat dan pihak berwenang untuk mengawal kasus ini agar tidak ada lagi penyalahgunaan wewenang yang merugikan warga miskin dan kecil.

 

REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *