Dugaan Pungli PTSL di Desa Meragel, Sukorame, Lamongan||Warga Terbebani, Transparansi Dipertanyakan

admin
D31429722a23bc913b75a035fa6db176

DELIKJATIM86.COM/Lamongan 4 Juni 2025, — Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digagas pemerintah bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah dan mengurangi sengketa, sekaligus membantu masyarakat memperoleh sertifikat tanah secara massal dengan biaya terjangkau bahkan gratis. Namun, pelaksanaan di lapangan tidak selalu berjalan sesuai harapan. Di Desa Meragel, Kecamatan Sukorame, Lamongan, muncul dugaan kuat praktik pungutan liar (pungli) yang membebani warga.

Setelah dikonfirmasi oleh awak media Seorang warga Dusun Talok, Desa Meragel, Sawinto, mengaku diminta membayar Rp700.000 untuk pengurusan sertifikat PTSL tanpa penjelasan rinci mengenai penggunaan dana tersebut.

Pak Sawinto

Kami disuruh bayar Rp700.000 untuk pengurusan PTSL tanah, tapi tidak dijelaskan untuk apa saja penggunaan dananya,” ujar Sawinto. 

Ia menambahkan, masih ada warga yang belum mengambil sertifikat karena belum mampu membayar biaya tersebut,

 “Masih ada sertifikat warga yang belum diambil di kepala dusun karena belum bisa bayar Rp700.000,” imbuhnya.

Padahal Pemerintah telah menetapkan batas maksimal biaya PTSL melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Rp150.000 per bidang tanah untuk wilayah Jawa dan Bali. Biaya ini sudah mencakup pengadaan patok, materai, dan operasional sederhana. Jika ada kebutuhan biaya tambahan, harus dilakukan musyawarah terbuka antara kelompok masyarakat (Pokmas) dan para pemohon, serta disosialisasikan secara transparan sebelum proses sertifikasi berjalan. Pungutan di luar ketentuan resmi apalagi tanpa transparansi termasuk kategori pungli dan berpotensi menjadi tindak pidana korupsi.

Pungutan liar dalam program PTSL dapat dijerat sejumlah pasal pidana:

Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Melarang pemerasan oleh pejabat publik, dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Pasal 368 KUHP: Mengatur sanksi pemerasan dengan ancaman pidana hingga 9 tahun penjara.

Pasal 423 KUHP: Penyalahgunaan wewenang dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Meragel belum memberikan klarifikasi karena Kepala Desa belum dapat dikonfirmasi. Ketiadaan penjelasan resmi dari pihak desa semakin menambah kekhawatiran masyarakat terkait transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan program PTSL.

 

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *