Polri  

Himbauan Larangan Memasang Jebakan Tikus Mengunakan Aliran Listrik

admin
Img 20250415 Wa0022

DELIKJATIM86.Com/LAMONGAN – Anggota Polsek Babat, memasang benar himbauan larangan menggunakan aliran listrik untuk perangkap tikus hal itu untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Desa Laren, Kecamatan Laren, wilayah hukum Polsek Laren. (15/04/25)

Kapolsek Laren, Iptu Witono Hariadi S,H, melalui Anggotanya mengatakan, musim tanam seperti saat ini biasanya serangan hama tikus mulai merajalela sehingga banyak lahan sawah yang sudah ditanami padi mulai diserang tikus. himbauan larangan pemasangan jebakan tikus untuk mengantisipasi keberadaan korban di wilayah hukum Polsek Laren.

Selain himbauan secara langsung kepada para petani, pada kesempatan kali ini memasang banner larangan memasang jebakan tikus dengan menggunakan aliran Listrik.

“Hal tersebut bertujuan agar para petani bisa melihat, membaca, dan menaati aturan dari pemerintah serta terjalinnya komunikasi antara Polri dan warga masyarakat.”

Guna untuk antisipasi dalam penanganan Anggota Polsek Laren, tersebut serta perangkat Desa, agar tetap selalu melaksanakan patroli bersinergi di persawahan di wilayah Kecamatan Laren, guna menghindari jatuhnya korban jiwa akibat aliran listrik.

Sesuai aturan undang-undang undangan pasal 359 KUHP yang berlaku apabila aliran listrik yang digunakan untuk jebakan tikus tersebut sampai mengenai orang dan mengakibatkan korban nyawa maka bagi pemilik sawah atau yang memasang dapat dipidanakan atau dipenjarakan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Ditempat terpisah Kapolsek Laren, Iptu Witono Hariadi S,H, menyampaikan sudah memerintahkan Anggotanya untuk terus mengingatkan pemasangan jebakan tikus beraliran listrik karena sudah memakan korban. Bila himbauan tidak mempan, Polisi bersama instansi terkait akan mengambil sikap tegas yakni menertibkan semua jebakan tikus yang ada di wilayah persawahan.

”Himbauan sudah dilaksanakan. Edukasi terkait cara pemberantasan hama tikus juga sudah diberikan. Demi keselamatan masyarakat, maka sangat mungkin dilakukan penertiban razia penertiban jebakan tikus,” Pungkasnya.

(ZM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *