Keadilan untuk Cahyono||Usut Tuntas Dugaan Perampasan Hak Tanah oleh Pihak Asing

admin
Img 20250727 132058

DELIKJATIM86.COM//Lamongan, 29 Juli 2025 — Kasus serius kini tengah menimpa salah satu warga Dusun Moro, Desa Moronyamplung, Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan, Bapak Cahyono, yang diduga mengalami perampasan hak atas tanah dan rumah miliknya oleh pihak lain, yang diduga seorang Warga Negara Asing bernama Feng Yuqiang, tanpa persetujuan maupun pemberitahuan kepada Cahyono dan keluarganya.

Tanah yang awalnya dibeli sebagai investasi, justru beralih kepemilikan atas nama pihak lain secara misterius pada saat Cahyono menjalani masa tahanan di penjara. Dugaan pemalsuan tanda tangan ditemukan dalam proses perubahan sertifikat tanah tersebut.

“Kami menemukan bahwa tanda tangan saya dan saksi-saksi dipalsukan. Ini merupakan bentuk perampasan yang merugikan kami sekeluarga,” ungkap Cahyono dengan harapan aparat penegak hukum dapat mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan.

Kuasa hukum keluarga Cahyono menyatakan bahwa kasus ini tidak hanya soal sengketa tanah, tetapi juga menyangkut perlindungan hak Warga Negara Indonesia atas asetnya dari praktik-praktik ilegal yang merugikan.

“Kami mendesak aparat hukum untuk bertindak adil dan transparan, serta melindungi hak-hak WNI dari tindakan perampasan yang tidak berdasar,” tambahnya.

 

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *