DELIKJATIM86.COM//Lamongan, 13 Agustus 2025 – Kecelakaan kerja kembali menimpa salah satu pekerja di PT Han Jaya Perkasa, perusahaan di bidang produksi wastafel yang beralamat di Raya Daendles KM 82,3, Wedung, Desa Sedayulawas, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan. Pada 4 April 2025 lalu, Sadat (26), warga Dusun Cumpleng, Desa Brengkok, menjadi korban insiden tragis saat mengoperasikan Mesin Press Hidrolik di pabrik tersebut.
Akibat kecelakaan ini, Sadat kehilangan beberapa jari tangannya yang putus, diduga kuat akibat kelalaian penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Meski kondisi korban cukup parah, perusahaan hanya menanggung biaya pengobatan tanpa memberikan santunan atau kompensasi lain yang menjadi hak Sadat berdasarkan undang-undang.
Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS Ketenagakerjaan, pekerja yang mengalami kecelakaan kerja berhak mendapatkan perlindungan penuh, meliputi:
- Perawatan dan pengobatan hingga sembuh total, termasuk biaya rumah sakit dan tindakan medis,
- Santunan upah selama tidak dapat bekerja,
- Santunan cacat yang dihitung berdasarkan persentase kecacatan, masa kerja, dan upah,
- Rehabilitasi serta pelatihan kerja ulang jika diperlukan,
- Perlindungan dari pemutusan hubungan kerja (PHK) sampai ada kepastian kesembuhan.
Sayangnya, PT Han Jaya Perkasa belum memenuhi kewajibannya tersebut. Bahkan, korban yang masih trauma berat dan menilai lingkungan kerja tidak aman, menolak kembali bekerja meski dipanggil oleh pihak perusahaan.
Media Delikjatim86 mengangkat sorotan serius atas kasus ini guna membuka mata masyarakat bahwa standar keselamatan kerja di beberapa pabrik masih jauh dari harapan. Kecelakaan kerja bukan hanya persoalan individu, melainkan cerminan pentingnya penerapan K3 yang ketat demi melindungi hak pekerja dan mencegah tragedi serupa terulang.
Red