Polri  

Kecelakaan Lalu Lintas di Babat: Pengendara Motor Alami Luka Serius, Polisi Lakukan Investigasi Mendalam

admin
Img 20250907 wa0135

DELIKJATIM86.Com/LAMONGAN – Kecelakaan lalu lintas serius terjadi di Jalan Raya Lamongan – Babat, tepatnya di Simpang Tiga Mira, Desa Bedahan, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, pada Minggu, 7 September 2025, sekitar pukul 06.30 WIB. Insiden ini melibatkan sebuah sepeda motor Honda Vario bernomor polisi W-2242-FV dan sebuah truk box berwarna cokelat dengan nomor polisi L-8597-UH.

Menurut keterangan dari Kapolsek Babat, Kompol Chakim Amrullah, S.H., M.H., kecelakaan bermula ketika sepeda motor Honda Vario yang dikendarai oleh Qurrotul A’in (20), dengan penumpang Keren Marsya (19), berhenti di lampu merah di Simpang Tiga Mira. Tiba-tiba, dari arah belakang, sebuah truk box yang dikemudikan oleh Muhammad Fiqih Abdilah (25) melaju dengan kecepatan tinggi, diperkirakan mencapai 50 km/jam.

“Berdasarkan hasil investigasi awal, pengemudi truk diduga kurang memperhatikan kondisi lalu lintas di depannya dan tidak mampu mengendalikan kendaraannya saat mendekati lampu merah,” ujar Kompol Chakim Amrullah. “Akibatnya, truk tersebut menabrak bagian belakang sepeda motor yang sedang berhenti.”

Dampak dari tabrakan ini sangat parah. Keren Marsya, penumpang sepeda motor, mengalami patah tulang tangan kanan dan kaki kanan. Selain itu, seorang pengendara sepeda motor lain bernama Sumarsih, yang berada di dekat lokasi kejadian, juga mengalami luka serius berupa patah kaki dan tangan kanan akibat terimbas kecelakaan tersebut.

“Kami segera mengirimkan tim medis ke lokasi kejadian untuk memberikan pertolongan pertama kepada para korban,” lanjut Kompol Chakim Amrullah. “Seluruh korban kemudian dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Muhammadiyah Babat untuk mendapatkan perawatan medis yang lebih intensif.”

Pihak kepolisian segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengumpulkan bukti-bukti dan informasi yang diperlukan. Selain itu, polisi juga telah meminta keterangan dari beberapa saksi mata di lokasi kejadian, termasuk Ayom (33) dan Bagus (28), yang memberikan kesaksian penting terkait kronologi kejadian.

“Kami mengamankan kedua kendaraan yang terlibat sebagai barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut,” jelas Kompol Chakim Amrullah. “Kerugian materi akibat kecelakaan ini diperkirakan mencapai sekitar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah).”

Saat ini, kasus kecelakaan ini sedang dalam penanganan intensif oleh Unit Gakkum Satlantas Polres Lamongan. Pihak kepolisian berjanji akan melakukan investigasi secara menyeluruh dan transparan untuk menentukan penyebab pasti kecelakaan dan menetapkan pihak yang bertanggung jawab.

“Kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan mematuhi semua peraturan lalu lintas,” tegas Kompol Chakim Amrullah.

“Keselamatan di jalan raya adalah tanggung jawab kita bersama. Jangan mengemudi dalam keadaan lelah atau terpengaruh alkohol, dan selalu periksa kondisi kendaraan sebelum digunakan.”

Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menciptakan budaya keselamatan berlalu lintas. Dengan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan, diharapkan angka kecelakaan di wilayah Lamongan dapat ditekan.

(ZM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *