Kejaksaan Negeri Tuban Lagi Lagi Seret 3 Koruptor Desa Kedungsoko Tuban

admin
Screenshot 20251023 174525 copy 512x512

DELIKJATIM86.COM TUBAN // Maraknya Pemberitaan Di berbagai Media Online Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tuban menetapkan tersangka, dan akhirnya dilakukan penahanan terhadap 3 (Tiga) tersangka yaitu EP (Ketua Hippa), RW (Bendahara Hippa) dalam perkara dugaan penyelewengan Tindak Pidana Korupsi Pendapatan Asli Desa (PADes), termasuk RF (Kepala Desa) Kedungsoko, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban. Kamis, (23/10/2025).

Kasi Pidsus Yogi Natanael Ch yang akrab dipanggil Yogi menuturkan, “Benar, bahwa Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan penahanan 3 (Tiga) Tersangka berdasarkan 2 (Dua) alat bukti yang cukup, dan 3 (Tiga) tersangka kami titipkan ke Lapas Kelas II B Tuban untuk dilakukan selama 20 (dua puluh) hari kedepan”, Tuturnya.

Sebelumnya, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban lakukan Penggeledahan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejari Tuban Nomor: PRINT-1245/M.5.33/Fd.2/08/2025 tertanggal 1 Agustus 2025.

Tim penyidik kemudian membawa beberapa bukti diantaranya buku tabungan BRI atas nama Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA) Tirto Sandang Pangan, puluhan bundel kwitansi bernilai ratusan juta rupiah, dokumen peraturan desa, laporan pertanggungjawaban, hingga surat keputusan pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Yogi juga menambahkan, “Modus yang dilakukan oleh ke 3 (Tiga) tersangka yaitu Penyelewengan Pendapatan Asli Desa (PADes) mulai tahun 2022 sampai 2024”, Tambahnya.

Dan Tersangka EP, RW dan RF diduga baik bertindak sendiri-sendiri ataupun bersama-sama secara melawan hukum tidak melakukan penyetoran secara keseluruhan hasil usaha HIPPA Tirto Sandang Pangan Kedungsoko yang sudah berbentuk BUMDes dan tidak melakukan penyetoran secara keseluruhan atas hasil lelang pengelolaan tanah kas desa (TKD) Desa Kedungsoko tahun 2022 sampai dengan tahun 2024.

Akibat perbuatan 3 (Tiga) Tersangka
menimbulkan kerugian negara senilai Rp1.260.590.519,00 (Satu Miliar Dua Ratus Enam Puluh Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Ribu Lima Ratus Sembilan Belas Rupiah).

Pasal yang disangkakan terhadap ke 3 (tiga) tersangka yaitu Primair Pasal 2 ayat (1) Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

(Ipenk // red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *