Kepala Dusun Bringin Desa Sidodowo Kecamatan Modo, Jual Belikan Pupuk Bantuan Provinsi !!!

admin
Img 20240625 Wa0005

Lamongan // delikjatim86.com – Pupuk NPK tahun anggaran 2024, yang merupakan bantuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk para petani di Kabupaten Lamongan, harus tercoreng karena ulah oknum Pemerintah Desa Sidodowo Kecamatan Modo Kabupaten Lamongan. Selasa (25/06/2024)

Dari keterangan beberapa petani tembakau di desa setempat, menjelaskan bahwa bantuan pupuk NPK tersebut yang awal sosialisasi dijelaskan bahwa bantuan tersebut gratis tidak dipungut biaya, tetapi fakta di lapangan, saat pengambilan pupuk yang turun sebanyak 4 ton, para petani diminta sejumlah uang penebusan, yakni persak yang berisikan 50 kg dengan biaya penebusan sebesar Rp. 50 ribu, tergantung luas sawah milik petani, jika lebih dari satu sak, maka perkilo petani harus menebus Rp. 10 ribu per 10 kg.

Img 20240625 Wa0004

Kepala Dusun Bringin (Masmin) selaku koordinator pengambilan pupuk di Desa Sidodowo Kecamatan Modo, saat didatangi di kediamannya oleh awak media, disinggung perihal pupuk yang diperjualbelikan, ia menjawab, “Ya, uang penebusan pupuk tersebut itu untuk biaya transportasi dan biaya pembuatan proposal pengajuan bantuan, semua butuh biaya mas, dan sudah sesuai kesepakatan petani,” ujarnya.

Apa yang diutarakan Kasun Bringin tersebut tergolong pungli (pungutan liar), karena sudah jelas terdapat tulisan yang menjelaskan bahwa pupuk tersebut batuan dari DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk tanaman tembakau dan tidak boleh diperjualbelikan.

Ali Mahrus, selaku Kepala Desa Sidodowo, saat diklarifikasi awak media via WhatsApp, ia menjawab, “Saya tidak tahu menahu perihal jual beli pupuk tersebut Mas,” ungkap Kades.

Hingga berita ini ditulis, awak media akan berkomunikasi dengan pihak terkait. (Tim Wartawan Lamongan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *