Nekat Bangun Tower Tanpa Izin? Siapa Bekingi Proyek di Desa Bendo!

admin
F9176674 3334 4dad bf31 1b648967dcfc

Pembangunan menara telekomunikasi (tower) di Desa Bendo, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menuai sorotan. Proyek tersebut diduga mulai dikerjakan tanpa mengantongi dokumen perizinan lengkap sebagaimana diatur dalam regulasi daerah.

Sejumlah dokumen yang seharusnya dipenuhi sebelum pembangunan dimulai antara lain ITR (Informasi Tata Ruang) dan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). Sementara itu, setelah bangunan berdiri, wajib dilengkapi dengan SLF (Sertifikat Laik Fungsi). Namun hingga kini, legalitas proyek tersebut dipertanyakan.

Pantauan di lokasi menunjukkan material besi dan bambu penyangga telah terpasang. Beberapa pekerja juga tampak melakukan aktivitas konstruksi, menandakan pembangunan sudah berjalan.

Media ini mencoba melakukan konfirmasi kepada sejumlah pihak. Camat Kapas mengaku belum mengetahui secara pasti adanya pembangunan tersebut.
“Setahu saya belum ada di Desa Bendo,” ujarnya, Rabu (18/02/2026).

Sementara itu, Kepala Desa Bendo, Bambang, menyampaikan bahwa perwakilan provider telah melakukan pemberitahuan kepada pihak desa. Namun, pemberitahuan tersebut berbeda dengan kepastian legalitas perizinan yang semestinya terbit sebelum pekerjaan fisik dimulai.

Dari pihak DPMPTSP Kabupaten Bojonegoro, Rudi Eko mengaku belum menerima laporan terkait pembangunan tower tersebut.
“Terima kasih informasinya, besok kita tracking,” tegasnya.

Sebagai informasi, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro telah menetapkan regulasi khusus melalui Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 40 Tahun 2020 tentang Pembangunan dan Penataan Menara Telekomunikasi. Aturan tersebut mengatur zonasi, penggunaan bersama menara (co-location), serta kewajiban izin teknis seperti PBG/IMB bagi menara konvensional maupun mikro sel. Selain itu, pengendalian menara juga berkaitan dengan retribusi daerah.

Jika benar pembangunan dilakukan tanpa izin lengkap, maka hal ini berpotensi melanggar ketentuan yang berlaku. Kondisi tersebut juga memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan dan koordinasi antarinstansi, mulai dari pemerintah desa hingga dinas teknis terkait.

Provider seharusnya memastikan seluruh persyaratan administratif dan teknis terpenuhi sebelum memulai pembangunan. Di sisi lain, aparat penegak Perda seperti Satpol PP dituntut bersikap tegas terhadap setiap dugaan pelanggaran agar aturan tidak hanya menjadi formalitas di atas kertas.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi terkait penghentian sementara atau langkah penindakan atas proyek tersebut. Publik kini menanti keseriusan pemerintah daerah dalam menegakkan regulasi dan menjaga ketertiban tata ruang di wilayahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *