DELIKJATIM86.Com/LAMONGAN – Polsek Sekaran terus meningkatkan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka pengendalian dan pengawasan peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukumnya. Pada hari Senin, 29 September 2025, Polsek Sekaran berhasil mengamankan sejumlah miras jenis Arak Bali dari sebuah rental Playstation di Desa Siman, Kecamatan Sekaran.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Pasal 4 (2), 24 (1) Huruf E, Pasal 31(2) Perda Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol. Petugas yang terlibat dalam operasi ini adalah Aipda Rico William.A., SH (Ps. Kanit Reskrim), Aipda Priyanto (Anggota jaga), dan Briptu Moh. Farid (Anggota jaga).
“Pada hari ini, anggota Polsek Sekaran melaksanakan patroli dan cipta kondisi Harkamtibmas di wilayah hukum Sekaran. Hasilnya, kami menemukan dan mengamankan barang bukti berupa 3 botol ukuran 500 ml berisi miras jenis Arak Bali dengan jumlah total 1,5 liter di sebuah rental Playstation milik Sdr berinisial. (BS),” ujar Kapolsek Sekaran, Iptu Ahmad Zunaidi, S.IP.
Identitas Pemilik/Penjual:
Nama: (BS)
TTL: Jakarta, 21 April 1993
Agama: Islam
Pekerjaan: Karyawan Swasta
Alamat: Jl. Petojo VIY VII No. 24-A RT. 015/RW.006, Kel. Cideng, Kec. Gambir, Kota Jakarta Pusat
Barang Bukti yang Diamankan, 3 (Tiga) botol ukuran 500 ml berisi miras jenis Arak Bali (total 1,5 liter)
Saat ini, barang bukti telah diamankan di Polsek Sekaran untuk proses lebih lanjut. Iptu Ahmad Zunaidi menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan operasi serupa untuk memberantas peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polsek Sekaran.
(ZM)