DELIKJATIM86.COM//Lamongan, 21 Juli 2025 —Sebuah pemandangan memprihatinkan ditemui di proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di jalan raya Mantub, tepatnya di Desa Pelang, Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan. Investigasi awak media Delikjatim86 di lapangan menunjukkan indikasi kuat bahwa pelaksanaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) jauh dari kata layak. Ironisnya, dugaan pelanggaran ini justru terjadi di bawah kendali pemborong proyek yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam perlindungan pekerja.
Ketika dikonfirmasi tim awak media, salah satu pekerja bahkan mengaku tak paham soal K3.
“Saya tidak tahu apa-apa mas soal proyek ini, kami hanya kerja. Kalau soal itu, langsung ke pemborong saja,” ungkap pekerja.
Pernyataan tersebut memperjelas bahwa pemborong abai menyediakan informasi, pelatihan, apalagi fasilitas K3 yang diwajibkan undang-undang. Padahal, seluruh tanggung jawab keselamatan dan keamanan di lokasi proyek sepenuhnya berada di ranah pemborong.

Pembiaran semacam ini jelas melanggar UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja—khususnya Pasal 3, yang mewajibkan setiap pemimpin proyek menyediakan perlengkapan dan pengawasan K3. Disusul Pasal 8 dan 9 mengenai suplai pelatihan dan pengawasan di lokasi kerja.
Pasal 186 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
(1) Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) atau ayat (3), atau Pasal 93 ayat (2), dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tindak pidana pelanggaran.
Fakta menunjukkan, tanpa pengenalan dan pendampingan K3, nyawa pekerja terus dipertaruhkan setiap harinya. Pekerjaan berlangsung seadanya, tanpa helm, tanpa rompi, tanpa masker, tanpa pendampingan atau prosedur darurat.
RED