DELIKJATIM86.Com/LAMONGAN – Polsek Babat berhasil mengamankan seorang penjual minuman keras (miras) jenis Toak dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) pada hari Rabu, 17 September 2025, pukul 22.30 WIB. Operasi ini bertujuan untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (sitkamtibmas) yang kondusif di wilayah hukum Polsek Babat.
Penjual miras tersebut diketahui berinisial (NY), yang beralamat di Jl. Lambung Nangkurat Rt.003 Rw.004 Ds. Plaosan, Kec. Babat, Kab. Lamongan. Penangkapan dilakukan di warung milik (NY) yang berlokasi di Jl. Gembong, Ds. Gembong, Kec. Babat, Kab. Lamongan.
Kegiatan ini berdasarkan pada Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (1) huruf e Jo Pasal 31 ayat (2) Peraturan Daerah (Perda) Kab. Lamongan No. 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.
Kronologis kejadian bermula saat petugas piket Pawas Polsek Babat melaksanakan patroli rutin KRYD dan menerima laporan dari masyarakat bahwa di warung milik Sdr. (NY) menjual miras jenis Toak. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 2 (dua) jurigen miras jenis Toak, masing-masing berisi 20 liter.
Barang bukti tersebut kemudian diamankan ke Polsek Babat untuk proses lebih lanjut. Identitas pemilik/penjual miras juga telah dicatat.
Kapolsek Babat, Kompol Chakim Amrullah, S.H., M.H., menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polres Lamongan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.
“Kami akan terus melakukan operasi serupa untuk memberantas peredaran miras ilegal demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat,” ujarnya.
(ZM)












