DELIKJATIM86.Com/LAMONGAN – Polsek Babat, Polres Lamongan, berhasil mengamankan puluhan liter minuman keras jenis toak dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang bertujuan menciptakan situasi Kamtibmas kondusif di wilayah hukum Polsek Babat. Operasi ini dilaksanakan pada hari Kamis, 02 Oktober 2025, mulai pukul 15.00 WIB di Jalan Raya Babat.
Kegiatan ini berdasarkan pada Perda Kab. Lamongan No. 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang penjual berinisial (M) (36), warga Dsn. Tegalrejo, Ds. Sumurjalak, Kec. Plumpang, Kab. Tuban. Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita 2 galon toak dengan total 30 liter.
Kapolsek Babat, KP Chakim Amrullah, SH.MH., menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polsek Babat untuk memberantas peredaran miras ilegal yang dapat memicu gangguan Kamtibmas.
“Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polsek Babat. Kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menjual atau mengkonsumsi miras ilegal,” ujar KP Chakim Amrullah.
Martono beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Babat untuk proses hukum lebih lanjut.
(ZM)