Polsek Laren Kawal Eksekusi Lahan dan Bangunan Perkara Sengketa di Desa Centini Proses Berjalan Kondusif

admin
Img 20250430 Wa0025

DELIKJATIM86.Com/LAMONGAN – Dalam upaya memastikan kelancaran dan keamanan jalannya proses hukum, jajaran Polsek Laren, dan Polres Lamongan bersama Koramil 0812/19 Laren, melaksanakan pengamanan eksekusi putusan Pengadilan Negeri (PN) Lamongan. Eksekusi tersebut berlangsung di Desa Centini, Kecamatan Laren, (30/04/25)

Sebelum pelaksanaan eksekusi, Anggota pengamanan terlebih dahulu menggelar apel kesiapan di halaman Kantor Desa Centini. Apel dipimpin oleh Kompol Budi Santoso S.H, M,H, Kasat Samapta Akp Asik Samsul Hadi S.H, Iptu Witono Hariadi S.H, dan diikuti oleh para Anggota pengendali serta personil gabungan yang terdiri dari anggota Polres Lamongan, Koramil 0812/19 Laren, serta petugas Pengadilan Negeri Lamongan.

Dalam arahannya, Kompol Budi Santoso S.H, M.H, menekankan pentingnya profesionalisme dan kepatuhan terhadap prosedur selama proses eksekusi berlangsung. Ia menginstruksikan Anggota untuk bertindak sesuai dengan standar operasional pengamanan, mendampingi juru sita dengan penuh tanggung jawab, serta memastikan situasi tetap kondusif.

“Laksanakan tugas dengan profesionalisme, tetap berpegang pada prosedur hukum, dan pastikan kegiatan eksekusi berjalan aman serta tertib. Kita hadir di sini untuk mengawal proses hukum agar tidak terjadi potensi gangguan yang bisa menghambat jalannya eksekusi,” Ucap Kompol Budi Santoso.

Eksekusi ini menyangkut Objek sengketa berupa tanah dan bangunan, dengan pemohon eksekusi Saining dan tergugat Samsiadi. Demi memastikan jalannya proses eksekusi secara tertib, kepolisian bekerja sama dengan unsur TNI serta instansi terkait lainnya untuk melakukan pengamanan di lokasi.

Sejumlah pejabat turut hadir dalam kegiatan ini, antara lain Panitera Pengadilan Negeri Lamongan, Juru Sita PN Lamongan, Kapolsek Laren, Kasat Samapta Polres Lamongan, Koramil 0812/19 Laren, serta perwakilan dari instansi terkait, kuasa hukum, Kepala Desa dan saksi dari Ketua RT setempat.

Proses eksekusi dimulai pukul 08.30 Wib dengan kedatangan tim dari PN Lamongan, ke Kantor Desa Centini, sebelum menuju lokasi eksekusi. Dilanjutkan Panitera PN Lamongan, membacakan penetapan eksekusi yang menyatakan Pengugat Saining, sebagai pihak yang berhak atas Objek sengketa, sementara Samsiadi sebagai tergugat harus menyerahkan tanah dan bangunan tersebut.

“Eksekusi berlangsung dalam situasi kondusif tanpa adanya insiden yang menghambat jalannya proses hukum. Keberhasilan ini mencerminkan kesiapan serta profesionalisme aparat keamanan dalam menjaga stabilitas dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Laren, Polres Lamongan.”

(ZM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *