Polri  

Polsek Laren Lakukan Sosialisasi Larangan Penggunaan Jebakan Tikus Beraliran Listrik

admin
Img 20250413 Wa0042

DELIKJATIM86.Com/LAMONGAN – Agar tidak lagi ada korban jiwa akibat tersengat listrik jebakan tikus, Polsek Laren, kembali rutin memberikan sosialisasi himbauan kepada masyarakat. (13/04/25)

Seperti yang dilakukan Anggota Polsek Laren, Aiptu Safan, dan Bripda Mirza, melaksanakan patroli dialogis di Desa binaannya menyampaikan himbauan kepada masyarakat untuk tidak menggunakan jebakan tikus dengan setrum listrik.

Aiptu Safan, mengatakan dalam musim tanam seperti saat ini biasanya serangan hama tikus mulai merajarela sehingga banyak lahan sawah yang sudah ditanami padi mulai diserang tikus. Himbauan larangan pemasangan jebakan tikus untuk mengantisipasi adanya korban jiwa.

”Selain himbauan secara langsung kepada para petani, sesuai aturan perundang undangan yang berlaku apabila aliran listrik yang digunakan untuk jebakan tikus tersebut sampai mengenai orang dan mengakibatkan korban jiwa maka bagi pemilik sawah atau yang memasang dapat dipidanakan atau dipenjarakan sesuai dengan hukum yang berlaku.”

Kapolsek Laren, Iptu Witono Hariadi S.H, menyampaikan sudah memerintahkan jajarannya melalui Anggota untuk terus mengingatkan larangan pemasangan jebakan tikus beraliran listrik karena sudah memakan korban.

”Himbauan akan terus kita laksanakan. Edukasi terkait cara pemberantasan hama tikus juga diberikan dengan cara pengendalian hama secara gotong royong yaitu gropyokan yang lebih aman demi keselamatan masyarakat,” Pungkasnya.

(ZM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *