Delikjatim86.com LAMONGAN, Polsek Laren, Iptu Witono Hariadi S.H, berhasil menyelesaikan kasus kekerasan terhadap jurnalis yang sempat viral di media online dengan mediasi. Mediasi berlangsung di Mapolsek Laren, yang melibatkan warga setempat yang berinisial (H.A) sebagai terlapor dan jurnalis berinisial (L) sebagai pelapor. (05/02/25)
Kapolsek Laren, Iptu Witono Hariadi S.H, saat di lokasi mengatakan, proses mediasi ini bertujuan untuk menciptakan penyelesaian yang baik bagi semua pihak.
“Kami ingin memberikan ruang bagi semua pihak untuk berdialog dan menemukan solusi tanpa harus melalui proses hukum yang panjang,” Ungkap Kapolsek.
Dalam mediasi tersebut, kedua pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. Surat pernyataan damai yang ditandatangani mencerminkan komitmen mereka untuk saling memaafkan dan tidak akan mengulangi perbuatan serupa.
Kegiatan mediasi berjalan lancar dan aman tanpa gangguan hingga ada kesepakatan yang ditanda tangani semua pihak .
“Kami sangat mengapresiasi itikad baik semua pihak dalam menyelesaikan masalah ini dan apabila suatu saat ada yang melanggar pernyataan mereka siap dalam proses sesuai hukum yang berlaku,” Pungkasnya.
(Read)