DELIKJATIM86.Com/LAMONGAN – Polsek Sekaran menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukumnya pada Minggu, 21 September 2025. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita belasan liter miras jenis toak dari sebuah warung kopi (warkop) di Desa Sekaran.
Patroli yang dimulai pukul 10.00 WIB ini dipimpin oleh Pawas Aipda Priyanto, bersama Aipda Nur Hasanudin dan Briptu M. Farid. Petugas menyasar warkop yang berlokasi di Dusun Keboan, Desa Sekaran, Kecamatan Sekaran.
Kapolsek Sekaran, Iptu Ahmad Zunaidi, S.IP, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menjaga dan memelihara keamanan serta ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polsek Sekaran. Patroli ini juga merupakan tindak lanjut dari Perda Kab. Lamongan No. 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.
“Kami melakukan dialogis dan memberikan himbauan larangan jual beli miras ilegal yang tidak dilengkapi dengan surat izin dari dinas terkait. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya tindak pidana yang diakibatkan oleh konsumsi miras,” ujar Iptu Ahmad Zunaidi, S.IP.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan berinisial (Y) (42), pemilik warkop, beserta barang bukti berupa 11,5 liter miras jenis toak yang disimpan dalam jerigen plastik dan botol Cleo.
Iptu Ahmad Zunaidi, S.IP, menegaskan bahwa Polsek Sekaran akan terus melakukan operasi serupa untuk memberantas peredaran miras ilegal di wilayahnya.
(ZM)












