Seorang pria berinisial FCO (30) ditangkap polisi karena diduga menjual pacarnya yang masih di bawah umur, SE (15), kepada laki-laki hidung belang di wilayah Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Kasi Humas Polres Tuban Iptu Siswanto menjelaskan, pelaku dengan korban mengaku sebagai pasangan kekasih. Keduanya juga mengaku sudah berhubungan badan seperti suami istri.
Untuk mencari keuntungan, kemudian pelaku menjual korban melalui aplikasi Whatsapp dengan mematok harga Rp 300.000 setiap kali berhubungan badan dengan seorang pria.
“Setelah dilakukan persetubuhan, kemudian pelaku mencari keuntungan dengan cara menawarkan dan menjual korban kepada laki-laki hidung belang melalui aplikasi Whatsapp,” ujar Siswanto, Senin (9/3/2026).
Ia mengungkapkan, kasus ini terungkap berawal dari adanya informasi terkait praktik protitusi online melalui aplikasi Whatsapp.
Selanjutnya, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tuban bergerak cepat melakukan penyelidikan terkait aktivitas prostitusi online tersebut.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, aparat kemudian melakukan penggerebekan di sebuah rumah kos yang berada di Kelurahan Perbon, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban pada Rabu 25 Februari 2026, lalu.
Saat itu, polisi mendapati korban sedang dipaksa melayani pria berinisial SP (25) di dalam kamar kos. Bahkan pelaku yang menunggu di luar kamar kos meminta pria hidung belang tersebut untuk merekam hubungan badan dengan pacarnya.
“Saat dilakukan penggerebekan, benar telah terjadi dugaan tindak pidana setiap orang yang menghubungkan atau memudahkan orang lain berbuat cabul atau bersetubuh dengan orang yang diketahui atau patut diduga anak di bawah umur,” ungkapnya.
Siswanto mengatakan, dari penggerebekan itu kemudian pelaku diamankan dan dibawa Mapolres guna dilakukan penyidikan lebih lanjut Unit PPA Satreskrim Polres Tuban.
Sub’ MFAN//












