DELIKJATIM86.Com/LAMONGAN – Proyek pembangunan tembok penahan tanah (TPT) di Desa Tanggungan, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan, menjadi sorotan tajam dari warga setempat dan media. Pasalnya, proyek ini diduga tidak transparan dan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan. Salah satu indikasi yang paling mencolok adalah tidak adanya papan informasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di lokasi proyek. (12/08/2025)
Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pemasangan papan informasi KIP adalah wajib. Papan ini berfungsi untuk memberikan informasi rinci kepada masyarakat terkait proyek yang sedang berjalan, termasuk nama dan lokasi proyek, sumber dana yang digunakan, nilai total proyek, nama pelaksana kegiatan, waktu pelaksanaan proyek, jenis kegiatan yang dilakukan, serta alamat pengaduan jika ada masalah atau keluhan.
Saat awak media melakukan pantauan langsung di lokasi proyek, tidak ditemukan adanya papan informasi KIP yang terpasang. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar terkait transparansi proyek.
“Ketika awak media mencoba mencari informasi dari salah seorang pekerja proyek mengenai siapa pemborong yang bertanggung jawab atas proyek tersebut, pekerja tersebut enggan memberikan jawaban pasti dan hanya menyebutkan bahwa kepala desa yang memiliki informasi lengkap,” ucapnya.
Upaya untuk menemui kepala desa di kantor desa juga tidak membuahkan hasil karena yang bersangkutan tidak berada di tempat. “Namun, awak media tidak menyerah dan mencoba menghubungi kepala desa melalui pesan seluler WhatsApp. Setelah beberapa waktu, kepala desa memberikan respons dengan menyatakan bahwa papan informasi sudah terpasang,” ujarnya.
Akan tetapi, pernyataan ini bertentangan dengan temuan awak media di lapangan yang tidak menemukan adanya papan informasi KIP di lokasi proyek.
Kondisi ini menimbulkan kekecewaan dan kecurigaan di kalangan warga Desa Tanggungan. Mereka merasa tidak mendapatkan informasi yang cukup mengenai proyek yang sedang berjalan di desa mereka. Kurangnya transparansi ini dapat memicu spekulasi dan keraguan terhadap kualitas dan pengelolaan proyek pembangunan TPT tersebut. Warga berharap agar pemerintah daerah dan pihak terkait dapat segera turun tangan untuk melakukan investigasi dan memastikan proyek ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
(Tim)