DELIKJATIM86.COM – Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan program kerjasama antara Kementerian ATR/BPN dengan Pemdes, yang seharusnya dapat membantu masyarakat mengenai keabsahan status tanahnya, harus ternodai dengan ulah “nakal” oknum kepala desa. Salah satunya adalah Desa Duriwetan Kecamatan Maduran Kabupaten Lamongan.
Diketahui, dalam program PTSL, Desa Duriwetan Kecamatan Maduran mendapatkan 880 kuota pemohon, dengan biaya sebesar Rp. 700 ribu, akan tetapi untuk mendapatkan tanda tangan Kepala Desa Duriwetan pemohon dimintai tambahan biaya sebesar Rp. 300 ribu, dengan dalih pengurusan akta jual beli pengurusan hibah bahkan pengambilan blanko.
Seperti halnya yang disampaikan beberapa pemohon PTSL Desa Duriwetan yang ditemui awak media, mereka mengatakan hal senada, yakni dimintai tambahan biaya untuk mendapat tanda tangan Kepala Desa Duriwetan.
“Iya Mas, saya dimintai tambahan biaya sebesar Rp. 300 ribu, katanya untuk tanda tangan Kepala Desa dan pengambilan blanko,” ungkap pemohon.
Batasan biaya yang boleh dipungut oleh Pemerintah Desa/Kelurahan termaktub dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. Meliputi Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Trasmigrasi (Mendes PDTT).
Di sisi lain, awak media mencoba mendatangi Kantor Kepala Desa Duriwetan, guna mengklarifikasi kebenaran yang telah disampaikan beberapa pemohon akan tetapi kantor desa dalam keadaan sepi. Hingga awak media mendatangi rumah kediaman Kepala Desa Duriwetan yang diketahui bernama Safrondli dan sedang tidak berada di tempat. Kemudian awak media mencoba mengklarifikasi Kepala Desa Safrondli via WhatsApp, tetapi tidak direspon, padahal WhatsApp Nya dalam keadaan on. Diketahui pula bahwa Kepala Desa Safrondli jarang sekali ngantor, akan tetapi hingga saat ini belum ada teguran dari pihak Kecamatan Maduran ataupun dari Inspektorat.
Salah satu perangkat desa Duriwetan yang tidak mau disebut namanya, saat ditemui awak media di rumahnya, ia menuturkan, “Iya Mas, memang ada tambahan biaya Rp. 300 ribu, untuk pengurusan akta jual beli serta hibah ahli waris dan tanda tangan Kepala Desa semua butuh biaya Mas, apa kata Pak Kades, kita sebagai bawahan ya nurut saja Mas, kita juga tahu jadi kepala desa juga membutuhkan biaya yang tidak sediki,” ungkap perangkat desa Duriwetan seakan menutupi aksi pungli Kepala Desa Safrondli.
Hingga berita ini ditayangkan, awak media akan melaporkan temuan ini kepada Kejaksaan Negeri Lamongan, agar segera disidak dan ditindaklanjuti. (Tim Jurnalis)