DELIKJATIM86.Com/LAMONGAN – Polsek Laren terus berupaya menciptakan lingkungan persawahan yang aman dan produktif bagi para petani. Salah satu langkah yang diambil adalah dengan gencar melakukan pencegahan penggunaan jebakan tikus ilegal yang menggunakan aliran listrik di area persawahan.
Pada hari Sabtu, 30 Agustus 2025, Aiptu Wahyudin dan Briptu Ifan Tri dari Polsek Laren melaksanakan kegiatan patroli dan sosialisasi di area persawahan Desa Gampangsejati, Kecamatan Laren. Dalam kegiatan tersebut, petugas memasang banner berisi himbauan larangan penggunaan jebakan tikus listrik serta memberikan penjelasan kepada para petani mengenai bahaya yang ditimbulkan.
“Sawah seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi petani untuk bekerja. Penggunaan jebakan tikus listrik sangat berbahaya dan dapat mengancam nyawa, baik bagi petani itu sendiri maupun orang lain yang melintas,” ujar Aiptu Wahyudin.
Kapolsek Laren, Iptu Witono Hariadi S.H, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas siapa saja yang kedapatan menggunakan jebakan tikus listrik di area persawahan. “Kami tidak akan mentolerir tindakan yang membahayakan keselamatan jiwa. Kami akan terus melakukan patroli dan sosialisasi untuk mencegah penggunaan jebakan tikus listrik,” tegas Iptu Witono Hariadi S.H.
Lebih lanjut, Iptu Witono Hariadi S.H mengimbau kepada para petani untuk menggunakan cara-cara yang lebih aman dan ramah lingkungan dalam mengendalikan hama tikus, seperti penggunaan perangkap tikus konvensional atau memanfaatkan predator alami tikus.
Kegiatan yang dilakukan oleh Polsek Laren ini mendapat apresiasi dari para petani. Mereka menyadari bahaya yang ditimbulkan oleh jebakan tikus listrik dan berjanji untuk tidak lagi menggunakannya.
“Dengan upaya yang terus menerus dilakukan oleh Polsek Laren, diharapkan area persawahan di wilayah Kecamatan Laren dapat terbebas dari jebakan tikus ilegal dan menjadi tempat yang aman serta produktif bagi para petani,” Pungkasnya.
(ZM)












