Polri  

Sikat Miras Ilegal! Polsek Babat Sita 12 Botol Beer dari Warung di Babat

admin
Img 20250930 wa0035

DELIKJATIM86.Com/LAMONGAN – Polsek Babat, Polres Lamongan, menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukumnya dengan menyita 12 botol beer dari sebuah warung di Babat.

Operasi ini merupakan bagian dari kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (KRYD) yang bertujuan untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif.

Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin, 29 September 2025, pukul 23.00 WIB, dan didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.

Warung yang menjadi target operasi adalah milik berinisial (SR), 44 tahun, yang beralamat di Gotong Royong RT 3 RW 8, Babat, Lamongan.

Kapolsek Babat, Kompol Chakim Amrullah, S.H., M.H, menegaskan bahwa operasi ini adalah bukti keseriusan Polsek Babat dalam menindak segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk peredaran miras ilegal.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku usaha yang menjual miras secara ilegal. Tindakan ini meresahkan masyarakat dan dapat memicu gangguan Kamtibmas,” tegasnya.

Saat ini, barang bukti telah diamankan di Polsek Babat untuk proses lebih lanjut. Pihak kepolisian juga akan terus melakukan pengawasan dan patroli untuk mencegah peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polsek Babat.

(ZM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *