Polri  

Stop Miras Ilegal! Polsek Babat Tindak Tegas Penjual Toak di Wilayah Hukumnya

admin
Img 20250927 wa0003

DELIKJATIM86.Com/LAMONGAN – Polsek Babat menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal dengan menindak tegas seorang penjual Toak di wilayah hukumnya.

Penindakan ini dilakukan dalam kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (KRYD) pada Jumat, 26 September 2025, sekitar pukul 23.00 WIB.

KI), 46 tahun, warga Dsn. Gampengrejo RT 05 RW 04, Ds. Gajah, Kec. Baureno Kab Bojonegoro, diamankan petugas karena kedapatan menjual miras jenis Toak di warungnya yang berlokasi di Jl. Raya Babat Jombang, Kec. Babat Kab. Lamongan.

Img 20250927 wa0002

Penindakan ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas penjualan miras di warung tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas piket Pawas bersama anggota Polsek Babat melakukan penggerebekan dan berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) jurigen berisi miras jenis Toak dengan volume sekitar 10 liter.

Kapolsek Babat, Kompol Chakim Amrullah, S.H., M.H, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk peredaran miras ilegal.

“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para penjual miras ilegal demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat,” ujarnya.

(KI) beserta barang bukti Toak telah diamankan di Mapolsek Babat untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku terancam sanksi sesuai dengan Perda Kab. Lamongan No. 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.

(ZM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *