Tambang Pasir Ilegal di Kecamatan Laren Lamongan: Bisnis Musiman yang Masih Beroperasi

admin
Oplus 131072
Oplus_131072

DELIKJATIM86, Lamongan, 18 Maret 2026 – Tambang pasir ilegal di sepanjang bantaran sungai Bengawan Solo, Desa Durikulon, Kecamatan Laren, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, masih beroperasi meskipun tidak memiliki izin resmi. Pasir hasil penambangan tersebut banyak diburu oleh berbagai kalangan untuk digunakan sebagai bahan bangunan.

 

Tim Investigasi DelikJatim86 menemukan bahwa tambang pasir ilegal ini menggunakan mesin atau mekanik sebagai alat untuk menyedot pasir dari dasar sungai. Saat awak media mengunjungi lokasi, tidak ada yang menunjukkan identitas dan keberadaan pemilik atau pengelola tambang pasir tersebut. Upaya untuk mengkonfirmasi hal tersebut kepada pihak pemerintah desa setempat juga tidak berhasil, karena kades sedang tidak ada di kantor.

 

Menurut UU 4/2009 dan PP 23/2010, komoditas pertambangan dikelompokkan dalam 5 golongan, termasuk mineral radioaktif, mineral logam, mineral bukan logam, batuan, dan batubara. Untuk melakukan kegiatan galian, diperlukan Izin Usaha Pertambangan (IUP), amdal, dan Papan Keterangan Proyek atau Ijin IUP-OP Khusus Pertambangan dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).

 

Namun, masih ditemukan tambang pasir yang diduga ilegal dan melanggar ketentuan UU 4/2009. Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00.

 

Kami menuntut aparat penegak hukum dan dinas/instansi terkait untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap tambang pasir ilegal ini. Kami berharap mereka benar-benar mendalami praktik ini, termasuk soal perizinannya dan siapa saja yang terlibat, agar penambangan ilegal ini dapat dihentikan dan memberikan efek jera bagi pelaku

Sub” LUT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *