DELIKJATIM86.COM//Lamongan, 5 Agustus 2025 – Bapak Erfan Kepala Dusun Moro, Desa Moronyamplung, Kabupaten Lamongan, memberikan keterangan resmi kepada Awak Media terkait sengketa tanah yang tengah menjadi perhatian masyarakat di dusun tersebut. Dalam penjelasannya, Pak Kasun menyampaikan kronologi awal permasalahan yang bermula Tahun 2021 saat Cahyono, warga setempat, tertangkap basah melakukan penggelapan barang berupa sarang burung walet dan surat perjanjian pembelian tanah secara tidak resmi.
Menurut Pak Kasun,dalam proses penyelidikan penyidik kepolisian berusaha menggagalkan proses pembelian tanah tersebut karena pihak perusahaan tidak menginginkan tanah itu dan menduga tanah tersebut merupakan hasil “pencucian uang” dari tindak kejahatan. Warga pemilik tanah lama, Pak Suroto, disebut telah menghabiskan uang dan tidak sanggup mengembalikan dana ke pihak pabrik.
Selanjutnya, perwakilan pabrik, Bu Yulianti, datang membawa surat yang menyatakan Cahyono setuju melepaskan asetnya kepada perusahaan sarang burung walet. Setelah kembali ke Surabaya, Bu Yulianti menghubungi kembali untuk meminta pengurusan balik nama atas tanah tersebut atas nama Feng Yueking berdasarkan perjanjian jual beli yang diduga melibatkan Cahyono.
Kepala Dusun yang bersangkutan berusaha mengonfirmasi hal ini ke Cahyono di Polrestabes Surabaya, tapi mendapati Cahyono sudah dipindah ke Lapas Medaeng dan tidak dapat ditemui karena situasi pandemi Covid-19. Namun, ia sempat dihubungi oleh seseorang yang mengaku sebagai Cahyono dari Lapas Medaeng yang menyerahkan tanah secara sukarela kepada pabrik dengan harapan penyelesaian cepat.
Berdasarkan dua bahan tersebut surat perjanjian jual beli dan konfirmasi telepon Pak Kasun mengajukan permohonan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) meskipun ia mengetahui Cahyono juga mengajukan PTSL atas tanah yang sama dengan menggunakan nama ayahnya, Joko.
Setelah Cahyono keluar dari lapas, Pak Kasun dilaporkan atas tuduhan penyalahgunaan kekuasaan oleh Cahyono di Polrestabes Surabaya dan sekarang di limpahkan ke Polres Lamongan.
Awak Media Berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga terlihatnya titik terang dan mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak tegas dan menangani perkara ini secara transparan guna melindungi hak-hak warga.
RED