Warga Desa Pelang Menjerit, Sertifikat Tanah Berbiaya Fantastis dan Proses Tak Jelas

admin
Img 20250805 005001

DELIKJATIM86.COM//Lamongan, 5 Agustus 2025 – Proses pemecahan sertifikat tanah di Desa Pelang, Lamongan, mengundang pertanyaan sekaligus keresahan dari warga. Salah satu warga, Parman, mengaku kebingungan dan mempertanyakan transparansi biaya dalam pengurusan pemecahan sertifikat melalui Pemerintah Desa Pelang.

Pada tahun 2024, Parman mengajukan pemecahan sertifikat sawah milik warga pelang menjadi enam bagian, seiring adanya rencana penjualan sebagian tanah. Biaya awal yang dikenakan oleh Pemerintah Desa, dalam hal ini Perangkat Desa Sutiyo, mencapai 14 juta rupiah per bidang. Artinya, untuk enam bidang, total yang dibayarkan Parman mencapai 84 juta rupiah.

Namun, polemik muncul saat proses sudah berjalan.

“Saya sudah membayar 14 juta per bidang, jadi total keseluruhan 84 juta, tapi Pak Sutiyo meminta lagi 40 juta rupiah, katanya untuk mempercepat prosesnya,” ungkap Parman dengan nada heran sekaligus kecewa.

Lebih memprihatinkan lagi, hingga saat ini Parman belum mengetahui dengan jelas apakah proses pemecahan sertifikat tanahnya sudah selesai atau belum. Ketidakjelasan ini menambah keraguan dan kegelisahan warga terhadap transparansi dan integritas pelayanan yang diberikan.

Warga berharap pemerintah desa dan instansi terkait membuka secara transparan mekanisme serta besaran biaya yang sah dalam proses pemecahan sertifikat tanah. Keterbukaan ini penting demi menepis dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang meresahkan masyarakat kecil.

Bersambung…

 

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *